Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial M.S (37), warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Sabtu (17/1/26) sekitar pukul 23.15 WIB, warga mencurigai seorang pria yang berada di depan Kos-kosan Kanaya, Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunya, Lampung Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat kurang lebih 3,24 gr, 1 unit handphone, tas kecil, pipa kaca (pirex), pipet sedotan, botol plastik kecil serta tisu,” kata Kapolsek, Senin (19/1/26).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
AKP Daniel Hamidi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap kerjasama masyarakat terus terjalin demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Terusan Nunyai,” pungkasnya.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Tengah







