Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Perjudian Togel di Desa Agom

- Editorial Team

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS)  – Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam (9/3/2025) sekitar pukul 22.08 WIB di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi perjudian.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyampaikan bahwa seorang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan perjudian.(11//3/2025)

Baca juga:  Polsek Purbolinggo Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

“tersangka yang diamankan adalah S (35), seorang wiraswasta warga Agom, Kecamatan Kalianda” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dilakukan melalui pesan WhatsApp. “Kami langsung menindaklanjuti laporan aktivitas judi togel,” ujar Kasat Reskrim.

Tersangka S diketahui sudah menjalankan praktik perjudian togel ini selama kurang lebih satu tahun. Modus yang digunakan adalah menerima pesanan nomor togel dari pelanggan melalui aplikasi WhatsApp, lalu meneruskan pesanan tersebut kepada bandar.

Baca juga:  Curat di Way Kanan, Polsek Blambangan Umpu Ringkus Diduga ABH Curi Burung Murai

Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit ponsel Realme hitam yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp210.000 yang diduga hasil perjudian.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan cukup bukti untuk melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Baca juga:  Tergiur Vixion Murah di Facebook, Warga Tulang Bawang Tertipu — Layanan 110 Polri Sigap Terima Pengaduan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian lainnya di wilayah Lampung Selatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum, juga merugikan diri sendiri dan keluarga.(*)

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ringkus Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk
Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Seorang Ayah Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Kandung
PS-08 Terus Bergerak di Lampung Selatan Dari Desa Untuk Negara
Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap
Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu
Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Tim Tekab 308 Bersama Reskrim Polsek Way Serdang
Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan
Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Remaja 19 Tahun Di Pringsewu Ditangkap Di Pasar Malam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:35 WIB

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja

Kamis, 30 April 2026 - 11:35 WIB

Sudjatmiko Dorong DDT Dipercepat, Pisahkan Jalur KRL dan Kereta Jarak Jauh

Rabu, 29 April 2026 - 11:36 WIB

Soroti Koordinasi Kendali Kereta, Waka Komisi V Minta Evaluasi Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 11:29 WIB

Presiden Prabowo: Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

Selasa, 28 April 2026 - 12:00 WIB

Wamenkeu Juda: Sinergi Fiskal dan Moneter Jadi ‘Angin dan Layar’ bagi Kapal Ekonomi Indonesia

Selasa, 28 April 2026 - 11:54 WIB

Presiden Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Ekonomi Sirkular Nasional

Senin, 27 April 2026 - 09:27 WIB

Meitri Citra Wardani Ingatkan PLN IP Jangan Abaikan Regulasi dan Tanggung Jawab Lingkungan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:06 WIB

Pariwisata Butuh Dukungan Lintas Sektor, Rycko Menoza Dorong Sinergi Kementerian untuk Lampung

Berita Terbaru