Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Perjudian Togel di Desa Agom

- Editorial Team

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS)  – Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam (9/3/2025) sekitar pukul 22.08 WIB di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi perjudian.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyampaikan bahwa seorang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan perjudian.(11//3/2025)

Baca juga:  Viral di Medsos, Polres Tulang Bawang Barat Bersama Tim Gabungan Ringkus 3 Orang Pelaku Curas Uang Rp 800 juta di Sumatera Utara

“tersangka yang diamankan adalah S (35), seorang wiraswasta warga Agom, Kecamatan Kalianda” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dilakukan melalui pesan WhatsApp. “Kami langsung menindaklanjuti laporan aktivitas judi togel,” ujar Kasat Reskrim.

Tersangka S diketahui sudah menjalankan praktik perjudian togel ini selama kurang lebih satu tahun. Modus yang digunakan adalah menerima pesanan nomor togel dari pelanggan melalui aplikasi WhatsApp, lalu meneruskan pesanan tersebut kepada bandar.

Baca juga:  Polres Lamtim Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit ponsel Realme hitam yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp210.000 yang diduga hasil perjudian.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan cukup bukti untuk melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Baca juga:  Dua Pelaku Pencurian di Natar di tangkap Polisi, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian lainnya di wilayah Lampung Selatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum, juga merugikan diri sendiri dan keluarga.(*)

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku
Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC
Ketua DPC PWRI Lampung Selatan Sampaikan Dirgahayu ke 81 : Pers Memiliki Tanggung Jawab Moral untuk Ikut Menjaga Persatuan Bangsa
Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan Bersama HIPMI dan SPPG Kunjungi UMKM Petani Sayuran di Way Kalam
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Sambut HUT RI ke-81, GRIB Jaya Pringsewu Bersama FOR-JIP dan LBH Ansor Gelar Donor Darah, Santunan dan Pentas Seni

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Wabup Pringsewu Panen Raya Di Wonosari, Pemkab Terus Dukung Sektor Pertanian

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:48 WIB

Pemkab Pringsewu, Anggota DPD RI dan BPS Diskusi Bersama Terkait Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:17 WIB

Open Tournament Al-Jami’ Bulurejo Cup 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Rp55 Juta dan Seluruh Keuntungan untuk Pembangunan Masjid.

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:44 WIB

402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan

Berita Terbaru