Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Perjudian Togel di Desa Agom

- Editorial Team

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS)  – Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam (9/3/2025) sekitar pukul 22.08 WIB di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi perjudian.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyampaikan bahwa seorang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan perjudian.(11//3/2025)

Baca juga:  Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung

“tersangka yang diamankan adalah S (35), seorang wiraswasta warga Agom, Kecamatan Kalianda” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dilakukan melalui pesan WhatsApp. “Kami langsung menindaklanjuti laporan aktivitas judi togel,” ujar Kasat Reskrim.

Tersangka S diketahui sudah menjalankan praktik perjudian togel ini selama kurang lebih satu tahun. Modus yang digunakan adalah menerima pesanan nomor togel dari pelanggan melalui aplikasi WhatsApp, lalu meneruskan pesanan tersebut kepada bandar.

Baca juga:  Kawanan Pencuri Sasar Mobil di Adiluwih, Kapolsek Sukoharjo Ingatkan Kewaspadaan dan Sistem Keamanan Tambahan

Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit ponsel Realme hitam yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp210.000 yang diduga hasil perjudian.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan cukup bukti untuk melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Baca juga:  Polresta Bandar Lampung Tangkap Dua Pemuda Asal Pesawaran Usai Setubuhi 2 Gadis Dibawah Umur

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian lainnya di wilayah Lampung Selatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum, juga merugikan diri sendiri dan keluarga.(*)

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Lakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda Megapro
Gerak Cepat Tekab 308 Polsek Way Pengubuan, Pelaku Pencurian Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Viral di Medsos, Polres Tulang Bawang Barat Bersama Tim Gabungan Ringkus 3 Orang Pelaku Curas Uang Rp 800 juta di Sumatera Utara
Nekat Lompat ke Jurang Saat Dikejar Polisi, DPO Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng
Kedapatan Bawa Ekstasi di Acara Organ Tunggal, Pemuda Asal Buay Pemuka Peliung Diamankan Polisi Way Kanan
Viral di TikTok! Tiga Motor Digondol Maling di Seputih Banyak, Dua Berhasil Diamankan Polisi dan Warga
Curi Motor dan Bahan Sembako, Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Rumah Kosong di Bengkulu Tengah

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:38 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman

Senin, 23 Februari 2026 - 12:42 WIB

Gerak Cepat Tekab 308 Polsek Way Pengubuan, Pelaku Pencurian Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:15 WIB

Viral di Medsos, Polres Tulang Bawang Barat Bersama Tim Gabungan Ringkus 3 Orang Pelaku Curas Uang Rp 800 juta di Sumatera Utara

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:57 WIB

Nekat Lompat ke Jurang Saat Dikejar Polisi, DPO Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:02 WIB

Kedapatan Bawa Ekstasi di Acara Organ Tunggal, Pemuda Asal Buay Pemuka Peliung Diamankan Polisi Way Kanan

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:57 WIB

Viral di TikTok! Tiga Motor Digondol Maling di Seputih Banyak, Dua Berhasil Diamankan Polisi dan Warga

Senin, 16 Februari 2026 - 12:37 WIB

Curi Motor dan Bahan Sembako, Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Rumah Kosong di Bengkulu Tengah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:21 WIB

Curi Motor Tetangga, Pria di Pringsewu Ditangkap, Penadah Ikut Dibekuk

Berita Terbaru

Nasional

Sukacita Diaspora Sambut Presiden Prabowo di Amman

Rabu, 25 Feb 2026 - 12:17 WIB