Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Sekaligus Perakit Senpira Laras Panjang

- Editorial Team

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB (43), yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Gang PLTU, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam proses penangkapan serta penggeledahan di kediaman tersangka, Polisi tidak hanya menemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika, tetapi juga sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk merakit senjata api rakitan (Senpira), termasuk jenis laras panjang.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasat Res Narkoba, AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh RB.

 

“Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, namun juga diduga memproduksi senjata api rakitan,” ujar AKP Eko dalam keterangannya kepada media.

Baca juga:  Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Gunung Agung

 

“Selain RB, kami juga mengamankan satu penyalahguna berinisial RZ yang turut diamankan saat penangkapan RB di TKP,” imbuhnya.

 

Kasat Narkoba mengatakan, saat upaya penangkapan tersangka RB tersebut, sempat terjadi ketegangan saat warga setempat berkerumun dan menuntut pembebasan tersangka.

 

“Saat upaya penangkapan memang sempat terjadi perlawanan dan penghadangan oleh massa, namun hal itu bisa diatasi dan tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan ke Polres Lampung Tengah,” ungkapnya.

 

AKP Eko menambahkan, terkait temuan kasus tindak pidana pembuatan senjata api rakitan itu akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

 

Sementara, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, antara lain:

 

• Dua buah pirek kaca berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu

 

• Satu buah alat isap sabu (bong) terbuat dari botol Yakult

Baca juga:  Dalam Sehari, Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Yosodadi

 

• Satu buah bong dari botol Teh Pucuk Harum

 

• Dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil bekas sabu

 

• Tiga buah korek api gas

 

• Satu buah jarum sumbu api

 

• Dua sekop kecil dari pipet plastik

 

• Satu unit timbangan digital

 

Kemudian, barang bukti terkait senjata api rakitan yang berhasil diamankan, antara lain :

 

• Dua rangka senjata api jenis revolver

 

• Empat kerangka senjata laras panjang dan senapan angin

 

• Beberapa komponen seperti pelatuk, per senjata, dan magazine kaliber 7,62 mm serta 22 mm

 

• 16 butir selongsong peluru, baik kosong maupun terisi, termasuk kaliber 38 mm

 

• Gambar desain teknis senjata revolver

 

• Peralatan perakitan seperti bor, gerinda, clamp duduk, serta mata gerinda dan mata bor

Baca juga:  Polsek Way Serdang Patroli di Jalan Minim Penerangan Antisipasi Kriminalitas

 

Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan perakitan senjata api rakitan atas dasar pesanan.

 

Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

 

“Dari pemeriksaan tersangka, ia mengaku telah beberapa kali merakit senjata api berdasarkan permintaan. Hal ini dilakukan bersamaan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukannya,” ungkap AKP Eko.

 

Saat ini, Polres Lampung Tengah masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemesanan senjata api rakitan maupun peredaran narkotika.

 

Adapun untuk kasus narkotika, tersangka RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.
Perangi Narkoba, Polsek Terusan Nunyai Ungkap Peredaran Sabu
Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021
Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp 300 Juta
LBH Ansor Pringsewu Dampingi Warga Kurang Mampu Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Gadingrejo.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:26 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Musrenbang Tumijajar, Fokuskan SDM dan Ekonomi Produktif

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:19 WIB