Polsek Blambangan Umpu Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Getah Karet Sebanyak 50 kg

- Editorial Team

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS)  – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku penggelapan ringan getah karet jenis lum di Kebun Karet Afdeling V PTPN VII Regional 7 Tulung Buyut Kampung Kaliapapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (30/05/2025).

Tersangka inisial TY (39) berdomisili di Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo mengatakan  kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wib lalu.

Berawal saat pelapor mendapatkan telepon dari saksi S (sebagai karyawan BUMN) bahwa meminta datang ,menggunakan mobil patroli PTPN VII.

Menurut keterangan saksi bahwa telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana penggelapan ringan getah karet jenis Lum pada saat saksi melaksanakan kegiatan patroli areal perkebunan karet di Afdeling V PTPN VII Regional 7 Tulung Buyut.

Saat dilokasi tersebut, diduga pelaku TY membawa berupa 1 (satu) buah wadah bekas dirigen besar dan 1 (satu) buah wadah bekas dirigen Kecil yang dipotong bagian atasnya agar menyerupai ember dan bisa digunakan sebagai wadah.

Baca juga:  Karyawan PT. CMS Maju Sejahtera Ditangkap, Diduga Gelapkan Angsuran Konsumen

Selain itu juga membawa 1 (satu) buah karung berwarna putih dilapisi plastik berwarna putih berisikan getah karet jenis LUM sebanyak sekitar 50 (Lima Puluh) Kg diduga milik PTPN VII.

Ketika saksi menanyakan kepada diduga pelaku penggelapan ringan dari mana getah karet itu diperoleh, namun TY tidak dapat berkata lain hanya diam dan pasrah,”jelasnya.

Baca juga:  Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Natar, Pemuda 18 Tahun Diamankan

Selanjutnya Supriyadi bersama saksi pada hari Kamis  tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 Wib membawa dan melaporkan diduga pelaku dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Yang bersangkutan apabila terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan ringan dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan,”Imbuh Kapolsek.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Buron Sepekan, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Usai Transaksi
Amankan Jalur Arus Mudik, Polisi Buru Pelaku dan Gerebek Rumah Pelaku Pencurian
Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 
Tiga Sopir dan Operator Excavator Tertangkap Judi Kartu Saat Ramadan
Sempat Melarikan Diri Dari Kejaran Polisi, Seorang Pelaku Penggelapan Akhirnya Ditangkap Polres Lamtim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:33 WIB

Elpisina: Pemerintah Harus Perhatikan Lonjakan Sampah Pasca-Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi Energi dan Diversifikasi Sumber Minyak Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:39 WIB

Perayaan HUT ke-74 KOI, Menpora Erick Ajak Stakeholder Bersatu Demi Kemajuan Olahraga Nasional

Berita Terbaru