Polsek Blambangan Umpu Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Getah Karet Sebanyak 50 kg

- Editorial Team

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS)  – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku penggelapan ringan getah karet jenis lum di Kebun Karet Afdeling V PTPN VII Regional 7 Tulung Buyut Kampung Kaliapapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (30/05/2025).

Tersangka inisial TY (39) berdomisili di Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo mengatakan  kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wib lalu.

Berawal saat pelapor mendapatkan telepon dari saksi S (sebagai karyawan BUMN) bahwa meminta datang ,menggunakan mobil patroli PTPN VII.

Menurut keterangan saksi bahwa telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana penggelapan ringan getah karet jenis Lum pada saat saksi melaksanakan kegiatan patroli areal perkebunan karet di Afdeling V PTPN VII Regional 7 Tulung Buyut.

Saat dilokasi tersebut, diduga pelaku TY membawa berupa 1 (satu) buah wadah bekas dirigen besar dan 1 (satu) buah wadah bekas dirigen Kecil yang dipotong bagian atasnya agar menyerupai ember dan bisa digunakan sebagai wadah.

Baca juga:  Curi Uang, Emas dan Sertipikat Tanah, Pelaku Diamankan di Pulau Jawa Oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Selain itu juga membawa 1 (satu) buah karung berwarna putih dilapisi plastik berwarna putih berisikan getah karet jenis LUM sebanyak sekitar 50 (Lima Puluh) Kg diduga milik PTPN VII.

Ketika saksi menanyakan kepada diduga pelaku penggelapan ringan dari mana getah karet itu diperoleh, namun TY tidak dapat berkata lain hanya diam dan pasrah,”jelasnya.

Baca juga:  Polres Lamtim Amankan Seorang Remaja Karena Edarkan Obat Berbahaya (OBAYA)

Selanjutnya Supriyadi bersama saksi pada hari Kamis  tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 Wib membawa dan melaporkan diduga pelaku dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Yang bersangkutan apabila terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan ringan dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan,”Imbuh Kapolsek.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Polsek Batanghari Berhasil Melakukan Penggerebekan Sabung Ayam Di Desa Kedaton Induk
Demi HP, Pria Ini Curi Kambing Milik Adik Kandungnya
Tekab 308 Presisi Polres Metro Ringkus Pelaku Penggelapan Kendaraan R4
Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Berhasil Meringkus Buronan Pencuri Murai Batu
Mobil Mogok di Kebun, Pencuri Sawit Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Bersama Warga
Polisi Bekuk Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika di Bumi Ratu
Curi Laptop Di Kontrakan, Seorang Warga Lamtim Dibekuk Polisi
Dua Warga Bumiratu Nuban Ditangkap Tekab 308 Saat Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Kosong

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 09:55 WIB

BUPATI TULANG BAWANG BARAT SERAHKAN PENGHARGAAN LOMBA BANK SAMPAH DAN PEMANFAATAN PEKARANGAN RUMAH TAHUN 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 09:47 WIB

Penanaman Ratusan Pohon Warnai Hari Cinta Puspa dan Satwa serta Hari Menanam Pohon Indonesia di Lampung Barat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:31 WIB

Peduli Banjir Sumatera, Persatuan Wredatama Republik Indonesia Lampung Barat Bersama JNE Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:21 WIB

Meski Dengan Risiko Pendaratan, Helikopter Poludara Baharkam Polri Berhasil Dropping Logistik Bantuan ke Aceh Tamiang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Kerusakan Pasar Trikora Akibat Angin Kencang, Pastikan Perbaikan Dilakukan Segera

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:14 WIB

191 PPPK Tahap II Pemkab Pringsewu Terima SK

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:08 WIB

Pemkab Lampung Timur Gelar Profiling ASN untuk Perkuat Manajemen Talenta dan Sistem Merit

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:04 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Meninjau Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Campang Raya

Berita Terbaru