Polsek Seputih Surabaya Grebek Pesta Sabu, 4 Pria Diamankan

- Editorial Team

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jumat siang (1/8/25) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, 4 pria diamankan saat penggerebekan di salah satu rumah yang diduga digunakan untuk pesta sabu di Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni:
1. SO alias Kuntet (40), warga Kampung Srikaton, Kec. Seputih Surabaya – pemilik rumah tempat pesta sabu berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. ME (21), warga Kampung Srikaton, Kec. Seputih Surabaya.

Baca juga:  Tekab 308 Polsek Natar Tangkap Pencuri HP Mahasiswi di Acara Hajatan

3. RI (29), warga Kampung Mataram Ilir, Kec. Seputih Surabaya.

4. OS (26), warga Kampung Bina Karya Jaya, Kec. Putra Rumbia, Kab. Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait ada adanya aktivitas mencurigakan di rumah SO.

“Setelah kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, kami menemukan empat orang pria di dalam rumah tersebut. Mereka diduga baru saja mengonsumsi sabu. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti di lokasi,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (2/8/25).

Baca juga:  Tempo Satu Jam Polsek Talang Padang Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu sisa pakai, 1 alat hisap sabu (bong), 1 pirek kaca, 2 korek api gas, 1 sumbu api, 1 skop, dan 1 dompet merah.

“Kini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, yang sangat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya.

Baca juga:  Kembali terjadi lagi, Dugaan perampasan berencana 1 Unit Kendaraan Toyota Rush oleh Leasing.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah turut peduli dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ini membuktikan bahwa kerjasama antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tambah Kapolsek.

Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita semua demi menyelamatkan generasi bangsa,” tandasnya. (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Sekaligus Perakit Senpira Laras Panjang
Tiga Pelajar di Metro Diamankan Polisi Usai Terlibat Tawuran dan Bawa Sajam
Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Berhasil Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Dua Lokasi Berbeda
ALAO Gelar Aksi Damai di Kejari dan DPRD Lampung Tengah,atas inisiasi PWRI Lampung Tengah menjadi Barometer Lahirnya Aliansi 14 Organisasi Bersatu Sampaikan Aspirasi Penegakan Hukum.
Lagi, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan 1 Orang Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Negara Batin Amankan Diduga Pelaku Curat Kelapa Sawit di Purwa Negara
Curat di Way Kanan, Polsek Blambangan Umpu Ringkus Diduga ABH Curi Burung Murai
Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkapan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Peringatan Hari Santri, Presiden Prabowo: Santri Adalah Penjaga Moral dan Pelopor Kemajuan Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Wamenkeu Suahasil: DJPb Berperan sebagai Modern Treasurer Pengelola Perekonomian

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Terima Audiensi PB AI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Prestasi Akuatik Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Netty Aher Apresiasi Program Magang Nasional, Dorong Pemerataan dan Kualitas Pembelajaran Kerja

Berita Terbaru