Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Curat

- Editorial Team

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang Barat (GPS) – Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/192/VIII/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung Tanggal 03 Agustus 2025, Pelapor SR (41) Karyawan Swasta, Warga Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wib.

 

Pelaku yang diamankan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dalam kasus Curat yakni seorang laki-laki berinisial RA (26) wiraswasta,warga Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kecepatan respons Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan keberhasilan pengamanan tersangka beserta barang bukti, Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat, dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitarnya,” ujar Kasat Reskrim.

Baca juga:  Kecanduan Judi Online, Dua Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Bobol Toko Agen Ban

 

Barang bukti yang berhasil diamankan : 2 (dua) unit mekanik compressor Blower AC merk LG warna putih.

 

Kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wib, pelapor melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di halaman belakang kantor Bank Lampung, Pelaku diketahui memasuki halaman belakang kantor dengan cara memanjat dinding setinggi dua meter menggunakan batang pohon nangka di sebelah dinding.

Baca juga:  Eva Dwiana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejari Lampung

Setelah berhasil masuk, pelaku memindahkan 2 unit compressor Blower AC ke luar pagar, namun belum sempat melarikan diri karena aksinya diketahui oleh dua orang saksi Petugas Satpam segera menghubungi pihak kepolisian dan bersama-sama mengamankan pelaku dan barang bukti.

 

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Bank Lampung mengalami kerugian sekitar Rp11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah).

 

“Kronologis Penangkapan, Pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim yang menerima laporan dari masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan pelaku dan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 2 unit compressor blower tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk penyidikan lebih lanjut.” tegas Iptu H. Tosira.

Baca juga:  Pemkab Tubaba dan Baznas Gelar Bimtek UPZ & Luncurkan Buku Khotbah ZIS

 

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat telah menetapkan RA sebagai tersangka.

 

“Kepada Tersangka, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”Pungkasnya .(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Tubaba

Berita Terkait

3 Remaja di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Setubuhi Pelajar SMA Secara Bergantian
Wakil Bupati Tubaba Ajak Warga Wujudkan Pasar Sehat dan Nyaman Melalui Gotong Royong
Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri
Baru 2 Tahun Bebas, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi
Wakil Bupati Tubaba Pimpin Rakor dan Tinjau Relokasi Kantong Parkir Pasar Dayamurni
Lima Bulan Dicari, Pelaku Curas Sadis Dibekuk Tekab 308 Tegineneng
Pembangunan SDM Lewat Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Tubaba Resmikan Renovasi SDN 13 Lambu Kibang
Wakil Bupati Tubaba Serahkan Bantuan untuk Korban Musibah Ledakan Mesin Oven di PT. Mentari Prima Jaya Abadi

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Ketua Yayasan Abdul Hakim Merasa kebal Hukum, Warga Sukaraja Siap Aksi.

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp 13 Juta di Way Urang, Lampung Selatan

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Modus Pinjam Motor untuk Jemput Istri, Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman demi Judi Slot

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:47 WIB

Petani di Pesawaran Mengaku Dapat Tekanan Usai Keluhkan Dampak Penimbunan Lahan, FMPB Siap Dampingi Hukum.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 01:19 WIB

Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran Berhasil Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana GADIS.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pelaku Curat Tanda Buah Sawit di PT. BNIL Blok 2

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Seorang Remaja Di Tangkap Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Polsek Way Tuba Amankan Diduga Pelaku Curi Dinamo Mesin di PT. PAY

Berita Terbaru