Satnarkoba Pringsewu Gagalkan Peredaran Sabu, Kurir Ditangkap Bawa 9,59 Gram Barang Bukti

- Editorial Team

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Komitmen Polres Pringsewu dalam menekan peredaran narkotika kembali dibuktikan. Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus produksi tembakau sintetis yang dikendalikan sepasang kekasih di sebuah rumah kos di Pringsewu, kali ini Satuan Reserse Narkoba kembali mencetak keberhasilan dengan menggagalkan peredaran sabu di jalur distribusi antarwilayah.

 

Seorang pria berinisial AS (35), warga Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, ditangkap saat membawa sabu di Jalan Raya Pekon Rejosari, Selasa (26/8/2025) sore. Penangkapan berawal dari pengawasan ketat tim opsnal Satnarkoba di jalur yang diduga sering dijadikan lintasan peredaran narkoba. Saat melintas, gerak-gerik AS memicu kecurigaan petugas.

Benar saja, ketika dihentikan dan diperiksa, tersangka tampak gugup. Dari penggeledahan, polisi menemukan sebungkus plastik berisi sabu seberat 9,59 gram di saku celananya. Selain itu, sebuah ponsel dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga terkait transaksi narkoba turut diamankan.

Baca juga:  Evaluasi Aset Kemenpora, Menpora Erick Tinjau P3SON Hambalang

Kasat Narkoba AKP Candra Dinata, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa AS baru saja kembali dari wilayah Kabupaten Pesawaran setelah mengambil sabu. “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah beberapa kali disuruh mengambil barang tersebut. Selain menjadi kurir, yang bersangkutan juga pengguna sejak 2023,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

AS yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Terminal Pringsewu mengaku nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi.

Baca juga:  Gagal Beraksi, Komplotan Curas di Lampung Tengah Berhasil Dibekuk Polisi, Senpi Rakitan Turut Diamankan

 

“Motif ekonomi masih menjadi alasan klasik yang membuat masyarakat terjerumus dalam bisnis narkoba.

 

Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Satu Komplotan Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk, Polisi Buru 3 Rekan Pelaku
Pemkab Pringsewu Launching Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik
Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Sita Barang Bukti Narkotika Selama Semester I 2026
Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani
Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap
Polisi Bekuk Anggota Komplotan Curanmor Spesialis Hotel dan Kos di Bandar Lampung
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Curas, Residivis Dua Kali Keluar Masuk Penjara Diamankan
Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:22 WIB

Menang Telak 3-0 Atas Oman, Timnas Indonesia Ukir Hasil Positif di Ajang FIFA Matchday

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:34 WIB

Cucun Ahmad Syamsurijal: Kemenkeu dan BI Segera Konsolidasi Hadapi Pelemahan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35 WIB

Komisi X Buka Ruang Libatkan BPS dalam Pembahasan RUU Statistik

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:51 WIB

Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Berjalan dari Hulu ke Hilir

Senin, 1 Juni 2026 - 11:14 WIB

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Pancasila yang Berkeadilan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:31 WIB

Rosan: Dewan Bisnis Indonesia – Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:31 WIB

Di Istana Élysée, Presiden Prabowo Dorong Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis di Tengah Ketidakpastian Global dan Konflik Dunia

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Satu Komplotan Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk, Polisi Buru 3 Rekan Pelaku

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:31 WIB