Satnarkoba Pringsewu Gagalkan Peredaran Sabu, Kurir Ditangkap Bawa 9,59 Gram Barang Bukti

- Editorial Team

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Komitmen Polres Pringsewu dalam menekan peredaran narkotika kembali dibuktikan. Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus produksi tembakau sintetis yang dikendalikan sepasang kekasih di sebuah rumah kos di Pringsewu, kali ini Satuan Reserse Narkoba kembali mencetak keberhasilan dengan menggagalkan peredaran sabu di jalur distribusi antarwilayah.

 

Seorang pria berinisial AS (35), warga Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, ditangkap saat membawa sabu di Jalan Raya Pekon Rejosari, Selasa (26/8/2025) sore. Penangkapan berawal dari pengawasan ketat tim opsnal Satnarkoba di jalur yang diduga sering dijadikan lintasan peredaran narkoba. Saat melintas, gerak-gerik AS memicu kecurigaan petugas.

Benar saja, ketika dihentikan dan diperiksa, tersangka tampak gugup. Dari penggeledahan, polisi menemukan sebungkus plastik berisi sabu seberat 9,59 gram di saku celananya. Selain itu, sebuah ponsel dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga terkait transaksi narkoba turut diamankan.

Baca juga:  Polres Lampung Tengah Grebek dan Musnahkan tempat pesta konsumsi sabu, serta amankan 3 tersangka.

Kasat Narkoba AKP Candra Dinata, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa AS baru saja kembali dari wilayah Kabupaten Pesawaran setelah mengambil sabu. “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah beberapa kali disuruh mengambil barang tersebut. Selain menjadi kurir, yang bersangkutan juga pengguna sejak 2023,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

AS yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Terminal Pringsewu mengaku nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi.

Baca juga:  Aniaya Istri, Seorang Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

 

“Motif ekonomi masih menjadi alasan klasik yang membuat masyarakat terjerumus dalam bisnis narkoba.

 

Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

HP Raib di Malio Sewu, Korban Kaget Pelakunya Mantan Rekan Kerja
Polisi Amankan Pemuda yang Nyaris Diamuk Massa di Hajimena
Sinergi PWRI dan DPRD Pringsewu: Membangun Pelayanan Publik yang Lebih Baik.
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU LAKSANAKAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES
Bupati Pringsewu Lepas Peserta Jalan Sehat HUT ke-80 RI di Pringsewu Selatan
2 Tahun Jadi DPO, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
IKAPTK Pringsewu Gelar Bakti Sosial, Santuni Anak Yatim-Piatu di Panti Asuhan Ummul Mukminin.
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Pesawaran Hadiri Ramah Tamah Tasyakuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2025–2030.

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Gubernur Lampung Lantik Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, Dilanjutkan Ramah Tamah di Rumah Dinas Bupati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Satnarkoba Pringsewu Gagalkan Peredaran Sabu, Kurir Ditangkap Bawa 9,59 Gram Barang Bukti

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Langkah Serius Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Wujudkan Pengelolaan Sampah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Eva Dwiana Instruksikan Dinas PU Bangun Rumah Untuk Nenek Astria

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Ketahanan Bangsa Dimulai dari Perut Rakyat, Bukan Barak

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Presiden Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:02 WIB

IPTU Olivia Jeniar C. Pimpin Apel Fungsi: Perkuat Semangat Humanis Polisi Lalu Lintas Pesawaran.

Berita Terbaru