SIDANG PERDANA DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH LPTQ PRINGSEWU DIGELAR DI PENGADILAN TIPIKOR TANJUNG KARANG.

- Editorial Team

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG PERDANA DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH LPTQ PRINGSEWU DIGELAR DI PENGADILAN TIPIKOR TANJUNG KARANG

Globalpewartasakti.com |Bandar Lampung (GPS).
Hari Kamis, 15 Mei 2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dimulai pukul 11.45 WIB ini menghadirkan dua terdakwa, Tri Prameswari dan Rustiyan, yang masing-masing didakwa dalam berkas terpisah. Keduanya dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Baca juga:  YONIF 7 MARINIR PANEN RAYA MELON PERTIWI

Majelis Hakim dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H. selaku Ketua, dengan anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Edi Purbanus, S.H.. Bertindak sebagai JPU dalam perkara ini yaitu Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H.

Baca juga:  PRAJURIT "AJABRA" BATALYON INFANTERI 7 MARINIR LATIHAN MENEMBAK PERSIAPAN PENUGASAN PAMTAS RI

Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair dikenakan melalui Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp584.464.193,-.

Baca juga:  Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Koperasi di Pringsewu Ditangkap Polisi

Yang mengejutkan, kedua terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum. Mereka bahkan secara tegas menolak penunjukan penasihat hukum dari pengadilan, dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Laporan: (NAZIR GPS)

Berita Terkait

Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung
Warga Menuding Ada Udang di Balik Batu Terkait Dugaan Limbah Pabrik PT BPK Desa Nadung
Peduli Dampak Debu Vulkanik, SPPG 02 Tanjungan dan SPPG Trans Tanjungan Bagikan Masker dan Makanan kepada Warga
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
PMI Lampung Selatan Bergerak Berikan Masker Kepada Masyarakat Pulau Sebesi dan Wilayah Sekitarnya
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:24 WIB

Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 10:30 WIB

Warga Menuding Ada Udang di Balik Batu Terkait Dugaan Limbah Pabrik PT BPK Desa Nadung

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk

Senin, 7 September 2026 - 13:03 WIB

PMI Lampung Selatan Bergerak Berikan Masker Kepada Masyarakat Pulau Sebesi dan Wilayah Sekitarnya

Senin, 7 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Senin, 7 September 2026 - 11:47 WIB

Pembagian Masker Untuk Antisipasi Abu Vulkanik

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:48 WIB