Team Tekab 308 Polres Metro Ringkus Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan, Acungkan Celurit dan Ancam Korban

- Editorial Team

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Globalpewartasakti.com | Metro (GPS)  –Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang sempat menghebohkan warga Kota Metro. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 2 Mei 2025, terhadap seorang pria berinisial S, warga Jalan Bungur, Kecamatan Metro Pusat.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial P, seorang perempuan berusia 36 tahun yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 9 Februari 2025. Dalam laporannya, P mengaku menjadi korban intimidasi oleh S, yang saat itu mengacungkan sebilah celurit dan mengancam akan menggorok lehernya. Insiden tersebut terjadi di Jalan Bungur RT 045 RW 006, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, sekitar pukul 21.35 WIB.

Baca juga:  Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

Akibat kejadian itu, korban mengalami ketakutan yang mendalam dan trauma psikis. Laporan korban teregister dalam LP/B/65/II/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Hingga pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah berada di kediamannya di Jalan Bungur No. 10, Metro Pusat. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah celurit bergagang kayu serta sebuah klip video rekaman yang merekam aksi pengancaman tersebut..” ucapnya

Baca juga:  Polres Metro Ringkus Buruh Harian Lepas karena Sabu 5,15 Gram

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku S dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ancaman kekerasan yang meresahkan masyarakat.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Metro

Berita Terkait

Polres Metro Bongkar Praktik BBM Oplosan, Dua Pelaku Dan Puluhan Derigen Diamankan
Polres Metro Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Metro Barat Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal, Pelaku Diamankan
Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Asisten Rumah Tangga Yang Nekat Curi Perhiasan Majikan
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman
Polres Metro Lampung Siaga Bencana, Tanggap Tangani Pohon Tumbang di Metro Barat
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:58 WIB

Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa

Senin, 11 Mei 2026 - 14:59 WIB

Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.

Senin, 11 Mei 2026 - 11:39 WIB

Jaga Marwah DPR Lewat Pelatihan SDM Keprotokolan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:05 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo dan Prajurit Penjaga Ujung Utara Indonesia di Miangas

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:35 WIB

Cegah Tumpang Tindih, Baleg Integrasikan RUU Masyarakat Adat dengan Satu Data Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:26 WIB

Di KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Penguatan Ketahanan Pangan Kawasan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:38 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31 WIB

Fikri Faqih Dorong Kemandirian Pangan Keluarga di Tegal

Berita Terbaru

Kab Lampung Tengah

Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:28 WIB