Team Tekab 308 Polres Metro Ringkus Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan, Acungkan Celurit dan Ancam Korban

- Editorial Team

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Globalpewartasakti.com | Metro (GPS)  –Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang sempat menghebohkan warga Kota Metro. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 2 Mei 2025, terhadap seorang pria berinisial S, warga Jalan Bungur, Kecamatan Metro Pusat.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial P, seorang perempuan berusia 36 tahun yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 9 Februari 2025. Dalam laporannya, P mengaku menjadi korban intimidasi oleh S, yang saat itu mengacungkan sebilah celurit dan mengancam akan menggorok lehernya. Insiden tersebut terjadi di Jalan Bungur RT 045 RW 006, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, sekitar pukul 21.35 WIB.

Baca juga:  Berbekal Petunjuk Rekaman CCTV, Polsek Metro Timur Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Di Bekuk

Akibat kejadian itu, korban mengalami ketakutan yang mendalam dan trauma psikis. Laporan korban teregister dalam LP/B/65/II/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Hingga pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah berada di kediamannya di Jalan Bungur No. 10, Metro Pusat. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah celurit bergagang kayu serta sebuah klip video rekaman yang merekam aksi pengancaman tersebut..” ucapnya

Baca juga:  Resmikan bioskop, Wali Kota Metro ajak masyarakat menonton film yang mengedukasi

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku S dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ancaman kekerasan yang meresahkan masyarakat.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Metro

Berita Terkait

Polres Metro Bongkar Praktik BBM Oplosan, Dua Pelaku Dan Puluhan Derigen Diamankan
Polres Metro Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Metro Barat Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal, Pelaku Diamankan
Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Asisten Rumah Tangga Yang Nekat Curi Perhiasan Majikan
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman
Polres Metro Lampung Siaga Bencana, Tanggap Tangani Pohon Tumbang di Metro Barat
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:10 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:23 WIB

Sinergi Masyarakat dan Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sapi di Terusan Nunyai

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:37 WIB

Dipicu Pertengkaran Dua Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:28 WIB

Takut Ditangkap dan Ditembak, Pelaku Penusukan di Pringsewu Pilih Menyerahkan Diri Ke Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 11:54 WIB

Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Perhiasan Cincin Emas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:08 WIB

Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Beserta Sabu dan Senpi Rakitan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:12 WIB

Leasing Berwajah Koperasi di Pringsewu Menjamur, GRIB JAYA Tuntut Dibentuknya Satgas Anti Rentenir

Berita Terbaru