Polda Lampung Imbau Waspada Perdagangan Satwa Liar, Penyelundupan 6 Elang Digagalkan di Bakauheni

- Editorial Team

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | LAMPUNG (GPS) – Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan dugaan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi. Imbauan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus penyelundupan enam ekor burung elang dilindungi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa perlindungan satwa langka merupakan tanggung jawab bersama. 

“Polda Lampung berkomitmen memberantas setiap upaya perdagangan atau penyelundupan satwa yang dilindungi. Masyarakat juga kami ajak untuk lebih peduli dan berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujar Yuyun, Senin (27/10/2025). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuyun menambahkan, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti Balai Karantina dan Bareskrim Polri untuk memperketat pengawasan di jalur penyeberangan. 

Baca juga:  Nama dan Organisasinya Dicatut, Ketua DPD PWRI Lampung Akan Menempuh Jalur Hukum.

“Pelabuhan Bakauheni menjadi titik vital lalu lintas antar pulau. Karena itu, pengawasan di area tersebut akan terus kami tingkatkan agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan satwa,” tegasnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku perdagangan satwa liar dapat dijerat hukuman berat. 

“Penyelundupan satwa dilindungi bukan pelanggaran ringan. Ada ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” imbuh Yuyun. 

Sebelumnya, petugas gabungan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama Bareskrim Polri dan Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor burung elang dilindungi tanpa dokumen resmi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. 

Baca juga:  Elpisina Tekankan Pentingnya BLK, Siapkan SDM Lokal Masuk Industri Tambang

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar. 

“Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara,” jelas Donni. 

Sementara itu, Penanggung Jawab Satpel Karantina Bakauheni, Akhir Santoso, mengatakan burung-burung tersebut ditemukan di kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. 

“Sopir mengaku hanya diminta atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung dari daerah Bakauheni tanpa mengetahui jenis satwa yang dibawa. Tim mengamankan sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Akhir. 

Baca juga:  Berbagi Berkah Ramadhan, PD GEMIRA Lampung Rangkul 1.000 Pengemudi Ojol Bandar Lampung

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa burung-burung itu merupakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus) — salah satu jenis burung pemangsa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. 

“Satwa tersebut kini kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat,” tambah Akhir. 

Kombes Yuyun memastikan bahwa Polda Lampung kini menangani penyidikan kasus tersebut dan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat. 

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran hukum yang mengancam kelestarian satwa Indonesia. Penegakan hukum ini juga bentuk nyata komitmen Polda Lampung menjaga keanekaragaman hayati,” tutupnya.(*) 

Sumber : Humas Polda Lampung

Berita Terkait

Gelar FGT, KPU Lampung Bahas Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Lampung
Peletakan Batu Pertama Brigade Pangan Yayasan Bhakti Bela Negara Provinsi Lampung
POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.
Penuh Makna, TK Negeri Pembina Pesawaran Tanamkan Semangat Kartini Sejak Dini.
Ketum Partai Berkarya RI Konsolidasi dan Silaturahmi Bersama Pengurus DPW Lampung, Serahkan SK Kepengurusan.
GRIB JAYA BERSATU! Halal Bihalal Dua Kabupaten Digelar di Pesawaran, Penuh Nuansa Kekeluargaan dan Doa Bersama.
LMPP Kabupaten Pesawaran Buka Bersama di Cafe Manohara, Kekompakan dan Soliditas Selalu Terjaga.
Urban Style Lampung Gelar Sahur On The Road, Bagikan Makanan kepada Warga dan Pengguna Jalan di Pringsewu.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:04 WIB

Tersulut Emosi, Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri

Senin, 30 Maret 2026 - 12:33 WIB

Gagal Beraksi, Komplotan Curas di Lampung Tengah Berhasil Dibekuk Polisi, Senpi Rakitan Turut Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:19 WIB

Arus Balik Masih Padat, Polres Lampung Tengah Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Pepadun

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:06 WIB

Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya

Senin, 23 Februari 2026 - 12:42 WIB

Gerak Cepat Tekab 308 Polsek Way Pengubuan, Pelaku Pencurian Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:57 WIB

Nekat Lompat ke Jurang Saat Dikejar Polisi, DPO Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:57 WIB

Viral di TikTok! Tiga Motor Digondol Maling di Seputih Banyak, Dua Berhasil Diamankan Polisi dan Warga

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:10 WIB

Pemkab Lampung Tengah Bahas Kesepakatan PBJT Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero

Berita Terbaru

Nasional

Puan Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja di May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:16 WIB