Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Lampung Selatan: Pelaku Pasutri Ditangkap

- Editorial Team

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS)  – Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua tersangka, Ari Setiawan (37) dan Istrinya, Dewi Sunita (36). Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin dalam conference persnya (23/01/2025) pukul 08.30 Wib menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Masyarakat tentang penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cinta Mulya.

“Modus operandi pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia” rinci Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka AS ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000, Setelah penggeledahan, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 di saku celana tersangka” lanjut Kapolres

Baca juga:  Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Tri Tunggal Maha Kudus, Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung

Setelah melakukan penangkapan terhadap AS, Polisi mengembangkan kasus dan menemukan keterlibatan istrinya, DS (36). Hasil interogasi mengungkapkan bahwa DS adalah pemesan uang palsu melalui aplikasi Telegram.

“DS mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 Juta dengan harga Rp350.000 menggunakan metode pembayaran digital” pungkasnya

Setelah dilakukan pengembangan mendalam, polisi menemukan total uang palsu senilai Rp 4.200.000 ditemukan terkubur di belakang rumah mereka. Uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan.

Baca juga:  Tekab 308 Ringkus Pelaku Pembunuhan, Mayat Dibuang di Jati Agung

Dengan Barang Bukti total keseluruhan jumlah perlembar Uang Rupiah diduga palsu sebanyak 63 (Enam Puluh Tiga lembar ) sebesar Rp. 4.750.000,- ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah dengan rincian uang pecahan nominal Rp, 100.000,- ( srratus Ribu Rupiah ) sebanyak 32 ( Tiga Puluh Dua ) Lembar dan Uang Pecahan Nominal Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 31 ( tiga puluh satu Lembar ). Uang tunai sebesar Rp. 485.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang didapat tersangka dari kembalian Uang Rupiah palsu yang telah dibelanjakan .

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran uang palsu. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

Baca juga:  Polsek Natar Tangkap Komplotan Pencuri Onderdil Bus Dinas Perhubungan Lampung

AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang, harap berhati-hati dan harus lebih teliti lagi dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Apalagi ini sudah menjelang bulan suci Ramadhan biasanya tidak menutup kemungkinan marak terjadinya peredaran Uang palsu untuk berbelanja.

“Jika memang ada atau warga menemukan pelaku yang selalu membeli menggunakan Uang palsu harap segera menghubungi kepolisian setempat supaya segera ditindak lanjuti, karena ini sangat merugikan kita semua”. tutup Kapolres.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Ungkap Kasus Curat di Katibung, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Tangkap 212 Pelaku dan Bongkar Sindikat Kejahatan
KPU Lampung Selatan Perkuat Akurasi Data Pemilih, Ketua KPU: Kualitas DPT Ditentukan Kerja Sama Semua Pihak
Mahasiswa ITERA Gelar Sosialisasi Biokonversi Limbah Makanan Bergizi Gratis Melalui Budidaya Maggot di Desa Sumber Agung
Sempat Berganti Plat Nomor, Honda Brio Curian dari Pantai Sanggar Akhirnya Ditemukan Polisi
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Polisi Pastikan Penanganan Cepat Penemuan Lansia Meninggal di SPBU Sidomulyo
Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:09 WIB

Diduga Tumpang Tindih Kepemilikan, Minim Pengawasan, dan Tak Transparan, Pengelolaan Dapur MBG Di Pasir Ukir Jadi Sorotan publik. 

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:57 WIB

GRIB Jaya Desak Pemkab Pringsewu Evaluasi Dugaan Penonaktifan 62 Ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:12 WIB

Bupati Riyanto Pamungkas Apresiasi Universitas Aisyah Pringsewu Bangun Budaya Inovasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:09 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Ganja, Kurir Asal Sumut Diamankan

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:56 WIB

GRIB Jaya Audiensi dengan BPJS Kesehatan Pringsewu, Soroti Isu Kepesertaan JKN yang Dibiayai APBD.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, ART di Pringsewu Gasak Emas Antam, Perhiasan dan ATM Majikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:37 WIB

Dipicu Pertengkaran Dua Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:28 WIB

Takut Ditangkap dan Ditembak, Pelaku Penusukan di Pringsewu Pilih Menyerahkan Diri Ke Polisi

Berita Terbaru