Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP

- Editorial Team

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah mengevaluasi skema pengabdian penerima beasiswa LPDP, dengan mengutamakan penyediaan ekosistem riset yang memadai di dalam negeri daripada sekadar menuntut kepulangan fisik secara kaku.

 

Pernyataan tersebut merespons polemik diaspora yang enggan kembali ke tanah air karena minimnya fasilitas pendukung keahlian mereka di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Fikri, nasionalisme tidak boleh diukur hanya dari domisili, melainkan dari kontribusi nyata dan jaringan ilmu pengetahuan yang dibangun untuk bangsa.

Baca juga:  Soroti Audit Tata Ruang Pariwisata Nasional dan Standar Keselamatan Wisata

 

“Jangan sampai kita hanya menuntut mereka pulang, tapi di sini mereka justru ‘mati’ secara keilmuan karena laboratorium tidak ada dan ekosistem risetnya tidak mendukung. Kita harus menyediakan ‘rumah’ yang layak bagi mereka untuk berkarya,”kata Fikri dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

 

Politisi Fraksi PKS ini mencontohkan kisah BJ Habibie yang bersedia pulang karena negara memberikan panggung berupa industri strategis.

Baca juga:  Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025.

 

Ia menekankan bahwa tanpa sarana prasarana yang mumpuni, talenta terbaik Indonesia di bidang STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) akan terus terserap oleh industri luar negeri yang lebih menghargai keahlian mereka.

 

Fikri juga mengusulkan pergeseran konsep dari brain drain (kehilangan talenta) menjadi brain circulation. Dalam konsep ini, diaspora yang tetap di luar negeri tetap dianggap mengabdi selama mereka menjadi jembatan teknologi dan riset bagi institusi di Indonesia.

Baca juga:  Wamenkeu Suahasil: Koperasi Desa Merah Putih Gadungan, Bali Jadi Model Penggerak Ekonomi Desa

 

“Pemerintah perlu memperbaiki koordinasi antar-kementerian agar lulusan terbaik ini tidak membentur tembok birokrasi saat ingin berkontribusi. Jangan biarkan mutiara-mutiara kita hanya bersinar di negeri orang karena kita gagal menyiapkan tempat bagi mereka di rumah sendiri,” pungkas doktor ilmu lingkungan dari UNDIP tersebut.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar
Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga
Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global
DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945
Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026
PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026
Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB