Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya

- Editorial Team

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian material di PT GGP Umas Jaya, Selasa (3/3/26). 

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berinisial YG dilakukan berdasarkan laporan dari AR selaku petugas keamanan (security) PT GGP Umas Jaya. 

Kapolsek menerangkan, peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB. 

Saat itu, pelapor yang sedang bertugas menerima laporan dari KS selaku Kepala Bagian Maintenance Cannery PT GGP Umas Jaya terkait hilangnya tiga unit material kuningan untuk pemanas plastik. 

“Mendapat laporan tersebut, pelapor bersama KS langsung melakukan pengecekan ke Gedung Maintenance Cannery. Sesampainya di lokasi, benar bahwa tiga material kuningan untuk pemanas plastik tersebut sudah tidak ada di tempat,” jelas Kapolsek, Rabu (4/3/26) 

Baca juga:  Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Perjudian Togel di Desa Agom

Selanjutnya, dilakukan pengecekan rekaman CCTV dan terlihat tersangka YG yang saat itu bekerja sebagai mekanik, masuk ke dalam gedung dan mengambil tiga material kuningan tersebut. 

Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 13.500.000. 

“Atas laporan tersebut, kami langsung menerjunkan Panit 1 dan Panit 2 bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku sedang bekerja di area PT GGP Umas Jaya,” lanjutnya. 

Baca juga:  ALAO Gelar Aksi Damai di Kejari dan DPRD Lampung Tengah,atas inisiasi PWRI Lampung Tengah menjadi Barometer Lahirnya Aliansi 14 Organisasi Bersatu Sampaikan Aspirasi Penegakan Hukum.

Petugas kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, lalu membawanya ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di Gedung Maintenance Cannery. 

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar dan dijerat pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Kapolsek.(*)

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
Pelaku Pencurian Warung di Natar Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp5,7 Juta
Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo
Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan
Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila
Polsek gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Bengkulu Tengah
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Lakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda Megapro
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB