Polres Metro Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Diamankan

- Editorial Team

Kamis, 9 April 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Metro (GPS) – Jajaran Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial N.A. berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/98/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Korban mengalami kerugian cukup besar setelah uang tunai sebesar Rp40 juta dan satu unit PlayStation 4 raib dari dalam rumah.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang yang disimpan di lemari serta satu unit PS4. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp42 juta,” ujar Kapolres.

Kejadian ini pertama kali diketahui setelah anak korban merasa curiga dengan kondisi rumah yang berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga telah hilang, sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Baca juga:  Kolaborasi Polsek Gedong tataan dan Polres Lampung Barat, Pelaku Pembunuhan berhasil diringkus Tanpa Perlawanan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Margodadi. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi serta satu unit PlayStation 4 milik korban.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Hangga.

Baca juga:  Kecanduan Video Porno, Pria di Bandar Lampung Tega Setubuhi Anak Usia 13 Tahun

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminalitas.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tutupnya.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Metro 

Berita Terkait

Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku
Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC
Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Sambut HUT RI ke-81, GRIB Jaya Pringsewu Bersama FOR-JIP dan LBH Ansor Gelar Donor Darah, Santunan dan Pentas Seni

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Wabup Pringsewu Panen Raya Di Wonosari, Pemkab Terus Dukung Sektor Pertanian

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:48 WIB

Pemkab Pringsewu, Anggota DPD RI dan BPS Diskusi Bersama Terkait Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:17 WIB

Open Tournament Al-Jami’ Bulurejo Cup 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Rp55 Juta dan Seluruh Keuntungan untuk Pembangunan Masjid.

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:44 WIB

402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan

Berita Terbaru