Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

- Editorial Team

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Bab VII mengenai interoperabilitas data. Dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini mengusulkan sejumlah penguatan substansi terkait integrasi data dan perlindungan data pribadi.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Jazuli menilai integrasi data dalam Sistem Data Indonesia perlu terhubung dengan ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar sinkronisasi data antarinstansi pemerintahan dapat berjalan lebih optimal. Karena itu, ia mengusulkan penambahan frasa terkait integrasi dengan SPBE dalam Pasal 51 ayat (1).

 

 

 

“Yang pertama di Pasal 51 ayat 1, itu integrasi data dalam SDI dilaksanakan melalui interoperabilitas data. Nah kami mengusulkan, ada tambahan (frasa,red) yang terintegrasi dengan ekosistem sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujar Jazuli dalam rapat tersebut di Kompleks Parlemen, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026)

Baca juga:  Menjawab Tuntutan 17+8, DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota dan Komitmen Transparansi

 

 

 

Selain itu, Jazuli juga mengusulkan agar interoperabilitas data diselenggarakan menggunakan data yang mutakhir atau real time. Menurutnya, penggunaan data terbaru penting agar sistem pertukaran data antarlembaga tetap relevan dan akurat.

 

 

 

“Di ayat 2-nya, interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diselenggarakan secara aman, terstandar, terkontrol, ada di situ tambahan dan mutakhir. Mutakhir maksudnya real time gitu, yang data yang paling terakhir,” katanya.

 

 

 

Ia juga menekankan bahwa kewenangan pengelolaan data di masing-masing instansi tidak boleh menjadi hambatan dalam pelaksanaan berbagi pakai data atau data sharing antarinstansi. Oleh karena itu, ia mengusulkan penambahan klausul mengenai kewajiban berbagi data dalam Pasal 51 ayat (2).

Baca juga:  Penegakan Hukum Kawasan Hutan PT AKT di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah

 

 

 

“Tanpa mengubah kewenangan pengelolaan data masing-masing instansi, ditambah lagi setelah masing-masing instansi, sepanjang tidak menghambat kewajiban berbagi pakai data atau data sharing,” ucap Politisi Fraksi PKS ini.

 

 

 

Lebih lanjut, Jazuli menilai interoperabilitas data tidak hanya diperlukan untuk mendukung kebijakan publik dan pelayanan publik, tetapi juga penting untuk pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan. Karena itu, ia mengusulkan penambahan fungsi tersebut dalam Pasal 51 ayat (3).

 

 

 

“Interoperabilitas data diselenggarakan untuk mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data bagi perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, ada tambahan usulan serta pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan,” katanya.

Baca juga:  Pelepasan Ekspor Produk Working Glove ke Amerika Serikat

 

 

 

Dalam kesempatan itu, Jazuli turut menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan data dalam sistem interoperabilitas data nasional. Ia mengusulkan agar setiap pertukaran data elektronik memiliki rekam jejak atau audit trail, serta mencantumkan perlindungan data pribadi secara eksplisit dalam ketentuan RUU.

 

 

 

“Kami mengusulkan setelah elektronik ini berupa rekam jejak atau dalam kurung audit trail,” ujar Jazuli.

 

 

 

“Dan ada tambahan setelah itu, dan perlindungan data pribadi. Jadi data pribadi harus tetap diperhatikan,” tambahnya.

 

 

 

Diketahui, Bab VII dalam draf RUU Satu Data Indonesia mengatur mengenai interoperabilitas data, termasuk integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data antarlembaga guna mendukung perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Dari Jalan hingga Penyediaan Air Bersih, Pemerintah Terus Dorong Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa di NTT
Presiden Prabowo Pantau Penanganan Karhutla Jambi-Lampung, Apresiasi Kerja Keras Petugas di Lapangan
Cucun: Penegakan Hukum Karhutla Harus Beri Efek Jera
Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.
Legislator: Kalimantan Sudah Seperti Setengah ‘Neraka’, Segera Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional
Abdullah Desak Ungkap Aktor Intelektual dan Telusuri Aliran Uang Sindikat Pemalsu Meterai
Temui Korban Gempa Bumi NTT, Menkeu dan Komisi XI DPR RI Pastikan Dukungan Terus Berlanjut
Sambut HUT RI ke-81, GRIB Jaya Pringsewu Bersama FOR-JIP dan LBH Ansor Gelar Donor Darah, Santunan dan Pentas Seni

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Perkuat Ekonomi Desa dan Kelola Zakat Akuntabel, Bupati Tubaba Buka Bimtek UPZ Tiyuh dan Penyaluran KUR Super Mikro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi, Bupati Tubaba Pimpin Dinamika Kelompok Jajaran Pemerintah Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:02 WIB

Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

Senin, 6 Juli 2026 - 12:11 WIB

Verifikasi Faktual PKPD 2026, Sekda Tubaba Dampingi Tim Penilai Tinjau BUMTI dan Pengrajin Tikew

Berita Terbaru

Berita

Sejarah Perkembangan Hukum

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:34 WIB