Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Bab VII mengenai interoperabilitas data. Dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini mengusulkan sejumlah penguatan substansi terkait integrasi data dan perlindungan data pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jazuli menilai integrasi data dalam Sistem Data Indonesia perlu terhubung dengan ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar sinkronisasi data antarinstansi pemerintahan dapat berjalan lebih optimal. Karena itu, ia mengusulkan penambahan frasa terkait integrasi dengan SPBE dalam Pasal 51 ayat (1).
“Yang pertama di Pasal 51 ayat 1, itu integrasi data dalam SDI dilaksanakan melalui interoperabilitas data. Nah kami mengusulkan, ada tambahan (frasa,red) yang terintegrasi dengan ekosistem sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujar Jazuli dalam rapat tersebut di Kompleks Parlemen, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026)
Selain itu, Jazuli juga mengusulkan agar interoperabilitas data diselenggarakan menggunakan data yang mutakhir atau real time. Menurutnya, penggunaan data terbaru penting agar sistem pertukaran data antarlembaga tetap relevan dan akurat.
“Di ayat 2-nya, interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diselenggarakan secara aman, terstandar, terkontrol, ada di situ tambahan dan mutakhir. Mutakhir maksudnya real time gitu, yang data yang paling terakhir,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kewenangan pengelolaan data di masing-masing instansi tidak boleh menjadi hambatan dalam pelaksanaan berbagi pakai data atau data sharing antarinstansi. Oleh karena itu, ia mengusulkan penambahan klausul mengenai kewajiban berbagi data dalam Pasal 51 ayat (2).
“Tanpa mengubah kewenangan pengelolaan data masing-masing instansi, ditambah lagi setelah masing-masing instansi, sepanjang tidak menghambat kewajiban berbagi pakai data atau data sharing,” ucap Politisi Fraksi PKS ini.
Lebih lanjut, Jazuli menilai interoperabilitas data tidak hanya diperlukan untuk mendukung kebijakan publik dan pelayanan publik, tetapi juga penting untuk pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan. Karena itu, ia mengusulkan penambahan fungsi tersebut dalam Pasal 51 ayat (3).
“Interoperabilitas data diselenggarakan untuk mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data bagi perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, ada tambahan usulan serta pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Jazuli turut menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan data dalam sistem interoperabilitas data nasional. Ia mengusulkan agar setiap pertukaran data elektronik memiliki rekam jejak atau audit trail, serta mencantumkan perlindungan data pribadi secara eksplisit dalam ketentuan RUU.
“Kami mengusulkan setelah elektronik ini berupa rekam jejak atau dalam kurung audit trail,” ujar Jazuli.
“Dan ada tambahan setelah itu, dan perlindungan data pribadi. Jadi data pribadi harus tetap diperhatikan,” tambahnya.
Diketahui, Bab VII dalam draf RUU Satu Data Indonesia mengatur mengenai interoperabilitas data, termasuk integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data antarlembaga guna mendukung perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA







