Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

- Editorial Team

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Bab VII mengenai interoperabilitas data. Dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini mengusulkan sejumlah penguatan substansi terkait integrasi data dan perlindungan data pribadi.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Jazuli menilai integrasi data dalam Sistem Data Indonesia perlu terhubung dengan ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar sinkronisasi data antarinstansi pemerintahan dapat berjalan lebih optimal. Karena itu, ia mengusulkan penambahan frasa terkait integrasi dengan SPBE dalam Pasal 51 ayat (1).

 

 

 

“Yang pertama di Pasal 51 ayat 1, itu integrasi data dalam SDI dilaksanakan melalui interoperabilitas data. Nah kami mengusulkan, ada tambahan (frasa,red) yang terintegrasi dengan ekosistem sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujar Jazuli dalam rapat tersebut di Kompleks Parlemen, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026)

Baca juga:  Kapolres Pesawaran Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Banjir di Teluk Pandan

 

 

 

Selain itu, Jazuli juga mengusulkan agar interoperabilitas data diselenggarakan menggunakan data yang mutakhir atau real time. Menurutnya, penggunaan data terbaru penting agar sistem pertukaran data antarlembaga tetap relevan dan akurat.

 

 

 

“Di ayat 2-nya, interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diselenggarakan secara aman, terstandar, terkontrol, ada di situ tambahan dan mutakhir. Mutakhir maksudnya real time gitu, yang data yang paling terakhir,” katanya.

 

 

 

Ia juga menekankan bahwa kewenangan pengelolaan data di masing-masing instansi tidak boleh menjadi hambatan dalam pelaksanaan berbagi pakai data atau data sharing antarinstansi. Oleh karena itu, ia mengusulkan penambahan klausul mengenai kewajiban berbagi data dalam Pasal 51 ayat (2).

Baca juga:  Sempat Melarikan Diri Dari Kejaran Polisi, Seorang Pelaku Penggelapan Akhirnya Ditangkap Polres Lamtim

 

 

 

“Tanpa mengubah kewenangan pengelolaan data masing-masing instansi, ditambah lagi setelah masing-masing instansi, sepanjang tidak menghambat kewajiban berbagi pakai data atau data sharing,” ucap Politisi Fraksi PKS ini.

 

 

 

Lebih lanjut, Jazuli menilai interoperabilitas data tidak hanya diperlukan untuk mendukung kebijakan publik dan pelayanan publik, tetapi juga penting untuk pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan. Karena itu, ia mengusulkan penambahan fungsi tersebut dalam Pasal 51 ayat (3).

 

 

 

“Interoperabilitas data diselenggarakan untuk mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data bagi perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, ada tambahan usulan serta pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan,” katanya.

Baca juga:  Kemlu RI Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Eskalasi Konflik di Timur Tengah

 

 

 

Dalam kesempatan itu, Jazuli turut menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan data dalam sistem interoperabilitas data nasional. Ia mengusulkan agar setiap pertukaran data elektronik memiliki rekam jejak atau audit trail, serta mencantumkan perlindungan data pribadi secara eksplisit dalam ketentuan RUU.

 

 

 

“Kami mengusulkan setelah elektronik ini berupa rekam jejak atau dalam kurung audit trail,” ujar Jazuli.

 

 

 

“Dan ada tambahan setelah itu, dan perlindungan data pribadi. Jadi data pribadi harus tetap diperhatikan,” tambahnya.

 

 

 

Diketahui, Bab VII dalam draf RUU Satu Data Indonesia mengatur mengenai interoperabilitas data, termasuk integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data antarlembaga guna mendukung perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.
Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026
Puteri Komarudin Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelindungan Pantura

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Berita Terbaru