Dipicu Pertengkaran Dua Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata

- Editorial Team

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Seorang pria berinisial A (32), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan dan ditahan Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap adik iparnya, W.M. (24).

Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan ibu rumah tangga mengalami luka pada bagian kepala dan wajah serta sempat mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa itu terjadi di sebuah lokasi pembakaran bata (tobong bata) yang berada di belakang rumah terduga pelaku pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan peristiwa bermula saat anak pelaku dan anak korban yang masih berusia kecil terlibat pertengkaran.

Baca juga:  Pelaku Curanmor di BHC Bakauheni, Berhasil di Tangkap KSKP Bakauheni

“Anak pelaku pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengadu kepada ayahnya. Pelaku kemudian keluar rumah dan menemui korban,” kata Iptu Rosali, Selasa (23/6/2026).

Setibanya di lokasi, pelaku dan korban terlibat cekcok. Menurut keterangan polisi, tersangka juga diduga merobohkan tumpukan bata milik korban.

Korban kemudian menegur pelaku dengan mengatakan, “Bata ini tidak ada urusannya sama kamu.”

Polisi menyebut setelah itu terjadi dugaan tindak kekerasan. Tersangka diduga mencekik leher korban, mendorong korban, kemudian mengambil bata dan memukulkannya ke arah wajah serta kepala korban. Peristiwa tersebut kemudian dilerai oleh seorang warga yang berada di sekitar lokasi.

Baca juga:  Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Kantor Notaris Bandar Lampung

Korban yang mengalami luka dbagian wajah dan kepala ini selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk menjalani perngobatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor. Setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti, A ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan telah terpenuhi minimal dua alat bukti, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rosali.

Baca juga:  Tekab 308 Presisi Polres Metro Ringkus Pelaku Penggelapan Kendaraan R4

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyatakan tindakannya dipicu emosi setelah anaknya menangis akibat bertengkar dengan anak korban.

“Saya menyesal dan khilaf. Saya terbawa emosi sesaat karena anak saya menangis dan saat itu saya tidak bisa mengendalikan diri,” ujar tersangka kepada penyidik.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu 

Berita Terkait

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Wabup Pringsewu Panen Raya Di Wonosari, Pemkab Terus Dukung Sektor Pertanian
Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu
GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Pemkab Pringsewu, Anggota DPD RI dan BPS Diskusi Bersama Terkait Sensus Ekonomi 2026

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:02 WIB

Dinas Kesehatan Pesawaran Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:51 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Rakor Optimalisasi Kerjasama Pemda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:45 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Tekankan Regenerasi dan Pembinaan Prajurit.

Berita Terbaru