Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah sekaligus warung di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Plt. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan IPTU Rudi Yuwono, S.H. mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Sukamaju, Desa Rangai Tri Tunggal. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku berinisial A.K. (21) dan I.A.M.K. (15) diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan, kemudian mengambil sejumlah barang dagangan serta uang tunai sebelum melarikan diri.
“Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Reskrim Polsek Katibung langsung melakukan penyelidikan. Berkat keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan informasi yang berhasil dihimpun, kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Katibung,” kata IPTU Rudi Yuwono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban dalam perkara ini mengalami kerugian sekitar Rp4.171.000. Barang yang dilaporkan hilang antara lain berbagai merek rokok, sejumlah minuman kemasan, serta uang tunai yang berada di warung milik korban.
Menurut IPTU Rudi Yuwono, modus yang digunakan para terduga pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong, kemudian masuk melalui akses depan sebelum mengambil barang-barang yang berada di dalam warung.
“Modus yang dilakukan yakni masuk ke dalam rumah sekaligus warung milik korban, kemudian mengambil berbagai barang dagangan dan uang tunai tanpa seizin pemilik. Seluruh rangkaian perbuatan tersebut saat ini masih kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek, satu botol bekas minuman keras yang berkaitan dengan perkara, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Khusus terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak, penanganan dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
IPTU Rudi Yuwono mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, memasang sistem pengamanan yang memadai, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui layanan Polri 110 maupun kantor kepolisian terdekat. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan setiap tindak kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan pemberitahuan kepada pihak keluarga, serta melanjutkan proses hukum hingga tahap berikutnya.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Selatan







