Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
Pelaku berinisial DS (44), warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, diamankan di sebuah rumah di Gang Warid, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Jumat dini hari (31/7/26) sekitar pukul 00.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Andri Saputra, S.IP., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,25 gr yang disimpan di dalam bungkus rokok. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan,” ujar Kapolsek, Sabtu (1/8/26).
Selain sabu, petugas turut mengamankan 1 plastik klip ukuran sedang dan 1 bungkus rokok sebagai barang bukti.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP,” pungkasnya.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Tengah







