Globalpewartasakti.com | Pesawaran (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesawaran berhasil memburu dan meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di areal perkebunan warga. Pelaku diringkus di kediamannya pada Senin sore (10/08/2026).
Pengungkapan kasus curat tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Pesawaran Ipda Kiki Nur Alfian, S.H., M.M., berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/194/VII/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 06 Juli 2026.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni AR alias M (31), seorang pria yang tidak bekerja, warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu siang (01/07/2026) sekira pukul 14.00 WIB di kawasan kebun warga Jalan Cipadang, Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan. Kejadian bermula saat korban, Samuri (41), memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam bernopol BE 2142 AQJ di tengah perkebunan miliknya. Di dalam bagasi kendaraan, korban turut menyimpang tas berisi satu unit ponsel merek OPPO dan kunci kontak sepeda motor.
Saat hendak pulang sekira pukul 14.00 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motor beserta tas dan ponsel miliknya telah lenyap dari lokasi. Setelah berupaya mencari di sekeliling perkebunan tanpa hasil, korban yang mengalami kerugian materil sekitar Rp6.000.000,00 kemudian melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Pesawaran.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi lapangan. Hingga pada Senin sore (10/08/2026) sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Padang Ratu dan langsung melakukan penyergapan.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka AR alias M mengakui seluruh perbuatannya. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam milik korban serta 1 unit ponsel merek OPPO warna hitam.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M., membenarkan penangkapan tersangka curat tersebut.
“Tersangka berikut barang bukti sepeda motor dan ponsel milik korban telah kami amankan di Mako Polres Pesawaran guna proses penyidikan hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para petani dan pekebun, agar senantiasa memastikan keamanan kuncian kendaraan saat ditinggal beraktivitas di area perkebunan,” tegas AKP Rudi Hartono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 363 KUHPidana Lama) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Penanganan perkara saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pesawaran.(*)
Sumber : Humas Polres Pesawaran







