Dishub Tubaba Akan Perketat Izin Pengguna Badan Jalan

- Editorial Team

Senin, 3 Februari 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang Barat (GPS)  –Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan lebih memperketat masyarakat yang menggunakan badan jalan diluar fungsinya.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Tubaba, Ahmad Zufkifly, S.Sos., M.T., dalam program Dialekita, di Studio Radio Streaming Tubabaqu, Dinas Komunikasi dan Informatika Tubaba. Kamis (31/01/2025).

Dalam program tersebut, Ahmad Zulkifly menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat di Tubaba yang melakukan penutupan badan jalan tidak berizin, yang mana dampak dari hal itu menghambat lalu lintas.

“kenyataannya masih banyak masyarakat yang menutup badan jalan tidak izin pada pihak berwenang, mereka ada yang menutup setengah badan jalan hingga berani tutup total. Menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 128 ayat 1 mengizinkan apabila terdapat jalan alternatif sebagai penggantinya,” kata Ahmad Zulkifly.

Baca juga:  DPRD Tubaba Ketuk Palu Raperda APBD 2026, Bupati Novriwan Jaya Tekankan Penguatan Fiskal Daerah

Ia juga mengungkapkan, pada dasarnya perizinan pengguna badan jalan memiliki mekanismenya, baik diketahui oleh dari RT, RW, lurah, camat, dinas perhubungan, dan diputuskan oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Dalam hal ini, lanjut Kepala Dishub Tubaba, pengguna jalan akan berdampak, salah satunya menghambat lalu lintas dan resiko jalan alternatif menjadi rusak karena ketahanan kapasitas jalan yang tidak sama dengan jalan utama.

Baca juga:  Pemkab Tubaba–Unila Teken Kesepakatan Bersama Demi Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah

“Melihat hal ini yang mulai merajalela, dinas perhubungan bersama Polres Tubaba akan memperketat perizinan pengguna badan jalan sesuai undnag-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku dan berharap masyarakat dapat mematuhi,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana
Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM
Verifikasi Faktual PKPD 2026, Sekda Tubaba Dampingi Tim Penilai Tinjau BUMTI dan Pengrajin Tikew
Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Tubaba Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Sekda Tubaba Pimpin Rakor Usulan TKD 2027, Tekankan Kesiapan Perencanaan dan Kelengkapan Data
Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Penetrasi Pasar dan Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya
Terapkan Smart Farming Cabai, Tubaba Perkuat Ketahanan Pangan
Gandeng Kejari, Pemkab Tubaba Perkuat Benteng Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:45 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Tekankan Regenerasi dan Pembinaan Prajurit.

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:37 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering. 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:57 WIB

HUT ke-19 Kabupaten Pesawaran Momentum Memperkuat Kolaborasi Menuju Pesawaran CAKEP

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:52 WIB

Manjau Jama Warga di Tegineneng, Pemkab Pesawaran Hadirkan Pasar Murah dan Beragam Layanan Terpadu

Senin, 13 Juli 2026 - 12:20 WIB

Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Berita Terbaru