Dishub Tubaba Akan Perketat Izin Pengguna Badan Jalan

- Editorial Team

Senin, 3 Februari 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang Barat (GPS)  –Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan lebih memperketat masyarakat yang menggunakan badan jalan diluar fungsinya.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Tubaba, Ahmad Zufkifly, S.Sos., M.T., dalam program Dialekita, di Studio Radio Streaming Tubabaqu, Dinas Komunikasi dan Informatika Tubaba. Kamis (31/01/2025).

Dalam program tersebut, Ahmad Zulkifly menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat di Tubaba yang melakukan penutupan badan jalan tidak berizin, yang mana dampak dari hal itu menghambat lalu lintas.

“kenyataannya masih banyak masyarakat yang menutup badan jalan tidak izin pada pihak berwenang, mereka ada yang menutup setengah badan jalan hingga berani tutup total. Menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 128 ayat 1 mengizinkan apabila terdapat jalan alternatif sebagai penggantinya,” kata Ahmad Zulkifly.

Baca juga:  Polsek Lambu Kibang Gelar Gerakan Pangan Murah di Tiyuh Sumberejo Kecamatan Lambu Kibang

Ia juga mengungkapkan, pada dasarnya perizinan pengguna badan jalan memiliki mekanismenya, baik diketahui oleh dari RT, RW, lurah, camat, dinas perhubungan, dan diputuskan oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Dalam hal ini, lanjut Kepala Dishub Tubaba, pengguna jalan akan berdampak, salah satunya menghambat lalu lintas dan resiko jalan alternatif menjadi rusak karena ketahanan kapasitas jalan yang tidak sama dengan jalan utama.

Baca juga:  Buka Pelatihan Kompetensi Tata Rias, Ketua TP-PKK Jadikan Bekal Keterampilan Yang Bernilai Ekonomi

“Melihat hal ini yang mulai merajalela, dinas perhubungan bersama Polres Tubaba akan memperketat perizinan pengguna badan jalan sesuai undnag-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku dan berharap masyarakat dapat mematuhi,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Tubaba dan Bank Lampung Matangkan Program KUR Super Mikro
Safari Ramadan 1447 H, Bupati Tubaba Ajak Perkuat Gerakan Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Perkuat Sinergi, Pemprov Lampung Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al – Amin Tubaba
RSUD Tubaba Jalani Verifikasi Lapangan Layanan Dialisis, Upayakan Akses Cuci Darah Lebih Dekat Masyarakat
Viral di Medsos, Polres Tulang Bawang Barat Bersama Tim Gabungan Ringkus 3 Orang Pelaku Curas Uang Rp 800 juta di Sumatera Utara
Pemkab Tubaba Dorong Percepatan Penyediaan Listrik Gratis
Persiapkan Generasi Indonesia Emas 2045, Wakil Bupati Tubaba Buka LDK Batara di SMAN 2 Tumijajar
Wabup Nadirsyah Tinjau Tubaba Q Sehat di Pagar Dewa: Tekankan Jemput Bola Pelayanan Kesehatan dan Kelola Sampah Jadi Kas Pengajian

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:59 WIB

Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:44 WIB

Berbagi Berkah Ramadhan, PD GEMIRA Lampung Rangkul 1.000 Pengemudi Ojol Bandar Lampung

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:06 WIB

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Tubaba dan Bank Lampung Matangkan Program KUR Super Mikro

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:03 WIB

Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:59 WIB

Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:19 WIB

Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:17 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO

Berita Terbaru