Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM di Bandar Lampung

- Editorial Team

Jumat, 25 April 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  –  Polsek Telukbetung Selatan membekuk komplotan pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM. Dua pelaku yaitu IR (37), warga Jati Agung, Lampung Selatan dan CI (35), warga Rajabasa, Bandar Lampung berhasil ditangkap, sedangkan 2 orang rekan lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Tersangka dua orang yang saat ini sudah diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (24/4/2025).

Kawanan ini mengaku sudah 4 kali melakukan aksi serupa di sejumlah gerai ATM di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian ini terakhir kali terjadi pada Rabu (26/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, di Gerai ATM, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Hasil pemeriksaan korban mengalami kerugian uang tunai sebesar 3,3 juta rupiah,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan mengganjal lubang / slot masuk kartu ATM dengan tusuk gigi.

“Saat ada korban yang masuk untuk melakukan penarikan uang, maka kartu ATM akan tersangkut, akibat tusuk gigi yang dimasukkan pelaku, barulah kawanan ini datang berpura-pura membantu memasukkan kartu ATM korban,” Kata AKP Dhedi Ardi.

Baca juga:  Bonyok! Pria Di Pringsewu Ini Tertangkap Basah Curi Motor, Polisi Turun Tangan

Kemudian tanpa diketahui oleh korban, Pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartui ATM milik pelaku yang telah disiapkan sebelumnya.

“Jadi para pelaku ini memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas memasukkan tusuk gigi, ada yang bertugas pura-pura membantu korban dan ada yang mengintip nomor pin ATM korbannya,” Kata AKP Dhedi.

Setelah berhasil menukar kartu ATM korban, barulah kemudian kawanan ini menguras isi saldo ATM korban berbekal kartu ATM korban dan nomor pin yang berhasil dilihat.

Baca juga:  Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Tipu Gelap Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap

Dalam sekali beraksi, kawanan ini bisa menyatroni 5 gerai ATM dan menyasar gerai ATM yang sepi.

Para pelaku mengaku menerima upah uang sebesar 400 ribu rupiah jika berhasil.

Selain kedua pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kartu ATM dan 1 buah tusuk gigi.

Akibat perbuatannya tersebut, Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Menjaga Asa Generari Bangsa, Walikota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Perlengkapan Siswa SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Walikota Eva Dwiana : Jalan Umbul Kunci Kini Sudah Aman dan Nyaman untuk Dilalui
Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung Dukung Perluasan Wilayah, 8 Desa Lampung Selatan Masuk Kota Bandar Lampung.

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru