Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pencurian HP di Kampung Kota Baru

- Editorial Team

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS)  – Tekab 308 Presisi Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kampung Kota Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (17/05/2025).

Tersangka inisial  MAF (22) berdomisili di Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 Wib telah terjadi pencurian di Kampung Kota Baru, Negeri Agung, Way Kanan.

Berawal saat saksi (istri pelapor) pergi ke rumah orang tuanya dan rumah dalam keadaan kosong tidak ada orang. Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib saat pelapor an. Tamanuri pulang dari kebun, kaget melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka lalu korban masuk ke dalam rumah namun di dalam rumah dalam keadaan kosong tidak ada orang.

Sekitar 5 (lima) menit lalu saksi pulang ke rumah karena ingin mengambil handphone VIVO Y03 Warna Hitam yang ketinggalan dan diletakkan di atas lemari di dalam kamar.

Baca juga:  Curi Motor dan Bahan Sembako, Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Rumah Kosong di Bengkulu Tengah

Namun setelah di cek dan dicari handphone tersebut, sudah tidak ada di dalam rumah lalu  mencoba menghubungi nomor yang berada di handphone korban juga sudah tidak aktif lagi.

Atas kejadian tersebut Tamanuri datang ke Polsek Blambangan Umpu untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Atas laporan dari korban itu, hasilnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wib, TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mengamankan TSK beserta Barang Bukti di Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Baca juga:  Polda Lampung Bongkar Komunitas Gay di Facebook, 3 Orang Ditangkap

Kemudian tersangka dan barang bukti berupa Handphone merek Vivo Y03 Warna Hitam Angkasa  berikut kotak Handphonenya dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung  maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kapolsek.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap
Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu
Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Tim Tekab 308 Bersama Reskrim Polsek Way Serdang
Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan
Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Remaja 19 Tahun Di Pringsewu Ditangkap Di Pasar Malam
POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:41 WIB

Pemkab Pekon Wonodadi Utara Lantik Kaur Perencanaan, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan.

Kamis, 30 April 2026 - 11:37 WIB

Penyaluran Bantuan Atensi Kemensos RI Dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu

Selasa, 28 April 2026 - 12:08 WIB

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Sabtu, 25 April 2026 - 13:08 WIB

Ngopi Serasi Edisi 24, Bupati Pringsewu Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat di Pekon Tanjung Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Remaja 19 Tahun Di Pringsewu Ditangkap Di Pasar Malam

Rabu, 22 April 2026 - 13:08 WIB

Bupati Pringsewu Buka Lomba Bertutur SD/MI Tahun 2026

Senin, 20 April 2026 - 12:51 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 90 Peserta Offroad SKIN

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Berita Terbaru