Nyaris Diamuk Massa! Polsek Terbanggi Besar Berhasil Amankan Pelaku Curas yang Rampas Hp Wanita Muda di Gang Sepi

- Editorial Team

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS)  – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang nyaris menjadi bulan-bulanan warga, usai merampas paksa handphone milik seorang wanita muda, pada Senin malam (3/6/25).

Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di Gang depan Rafael, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Baca juga:  Curi Emas 20 gram, IRT di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

“Saat kejadian, korban RJ (20) sedang berjalan kaki sepulang kerja menuju kosnya. Ketika ia melintas di gang yang sepi, tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol dan langsung menarik handphone milik korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (4/6/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang tak terima handphonenya dirampas sempat melakukan perlawanan.

Baca juga:  Modal Judi Slot, Buruh Nekat Curi Motor dan Gelapkan Uang Majikan

Terjadil aksi tarik-menarik di tengah gelapnya gang, hingga akhirnya pelaku berhasil merebut ponsel dan berusaha kabur.

“Korban pun sontak berteriak meminta tolong. Teriakan itu didengar warga sekitar yang langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku hanya beberapa meter dari lokasi kejadian. Pelaku nyaris diamuk massa, beruntung petugas kami merespon cepat dan langsung mengamankan situasi,” imbuhnya.

Kini, pelaku berinisial RF (19) warga Gang Wawai, Yukum Jaya, Lampung Tengah berikut barang bukti berupa 1 unit Hp merk Realme Note 50 warna biru milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Baca juga:  GRANAT Garda Terdepan Mendukung dan Membantu Pemerintah,POLRI dan BNN dalam P4GN.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Sekaligus Perakit Senpira Laras Panjang
Tiga Pelajar di Metro Diamankan Polisi Usai Terlibat Tawuran dan Bawa Sajam
Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Berhasil Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Dua Lokasi Berbeda
ALAO Gelar Aksi Damai di Kejari dan DPRD Lampung Tengah,atas inisiasi PWRI Lampung Tengah menjadi Barometer Lahirnya Aliansi 14 Organisasi Bersatu Sampaikan Aspirasi Penegakan Hukum.
Lagi, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan 1 Orang Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Negara Batin Amankan Diduga Pelaku Curat Kelapa Sawit di Purwa Negara
Curat di Way Kanan, Polsek Blambangan Umpu Ringkus Diduga ABH Curi Burung Murai
Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkapan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Dua Pelaku Pencurian di Natar di tangkap Polisi, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bupati Parosil dan Macik Partinia, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS di Lumbok Seminung: Serahkan Sejumlah Bantuan Sosial dan Ekonomi Produktif

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Wamenpora Taufik Harap Pebulu Tangkis Muda di Indonesia Masters Jaga Konsistensi

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:03 WIB

Di KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Konkret dan Integrasi Kawasan

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Peluncuran Penyaluran Program MBG di SPPG Tarahan, Katibung

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Senin, 27 Okt 2025 - 12:51 WIB