Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor Curian di Bandar Lampung

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  – Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Selatan berhasil meringkus pelaku berikut penadah sepeda motor hasil curian. Kedua pelaku yang berhasil dibekuk yaitu DM (40), warga Telukbetung Selatan dan AI (29), warga Jati Agung, Lampung Selatan.

DM (40) sendiri terlibat dua aksi pencurian sepeda motor, sedangkan AI (29) merupakan penadah motor hasil curian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan yang dberikan oleh korban Eliyati, atas hilangnya dua unit motor miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan saudara Eliyati, akhirnya pada Kamis (5/6/2025), pelaku DM dan AI berhasil kami tangkap,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (11/6/2025).

Kapolresta menambahkan bahwa dua motor korban hilang pada bulan Februari dan Juni 2025.

Awalnya di awal bulan Juni, korban bertemu dengan pelaku DM menanyakan motor miliknya yang hilang pada Februari lalu.

“Korban ini ketemu pelaku dan langsung bertanya motor miliknya yang digelapkan. Selanjutnya, Pelaku DM menjawab motornya ada di Kemiling, kemudian korban mengajak pelaku mendatangi lokasi yang dimaksud dengan menggunakan motor miliknya,” Kata Kombes Pol Alfret.

“Saat berada ditempat sepi, Pelaku DM langsung turun dan mengancam korban untuk menyerahkan motornya atau dia akan dibunuh, selanjutnya dia langsung membanting korban dan pergi melarikan diri,” sambung Kombes Pol Alfret.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban, kemudian sepeda motor tersebut dijual kepada AI dengan harga 1,9 juta rupiah.

Akibat perbuatannya tersebut, Keduanya dijerat dengan pasal berbeda, DM dikenakan Pasal 365 KUHPidana sementara AI dikenakan Pasal 480 KUHPidana.(*)

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

IPTU Olivia Jeniar C. Pimpin Apel Fungsi: Perkuat Semangat Humanis Polisi Lalu Lintas Pesawaran.
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU LAKSANAKAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Melakukan Audiensi & Kolaborasi Bersama Brigif 4 Marinir/BS
2 Tahun Jadi DPO, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Polres Pesawaran Gelar Coffee Morning Bersama Ormas, LSM, dan Media: Perkuat Silaturahmi Jaga Harkamtibmas.
Wujud Kepedulian, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Berikan Bantuan Bencana dan Pengobatan
Kejari Pesawaran Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Pendidikan 2024.
Warga Pekon Yogyakarta Gading Rejo Kawal Sidang Terbuka Sengketa Tanah Lapangan

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:02 WIB

IPTU Olivia Jeniar C. Pimpin Apel Fungsi: Perkuat Semangat Humanis Polisi Lalu Lintas Pesawaran.

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Pemkab Lampung Timur Gelar Rapat Fasilitasi Pengusaha Tapioka dan Petani Ubi Kayu Bersama Gubernur Lampung

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:58 WIB

HP Raib di Malio Sewu, Korban Kaget Pelakunya Mantan Rekan Kerja

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Polisi Amankan Pemuda yang Nyaris Diamuk Massa di Hajimena

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Naturalisasi Sembilan Atlet Disetujui DPR RI, Wamenpora Taufik: Perkuat Kedalaman Skuad Timnas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:24 WIB

Peresmian Gedung Baru RSPON, Presiden Prabowo Sampaikan Apresiasi dan Kenang Sosok Mahar Mardjono

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:03 WIB

Sinergi PWRI dan DPRD Pringsewu: Membangun Pelayanan Publik yang Lebih Baik.

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Picu Demo 25 Agustus 2025

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

HP Raib di Malio Sewu, Korban Kaget Pelakunya Mantan Rekan Kerja

Selasa, 26 Agu 2025 - 13:58 WIB

Kab Lampung Selatan

Polisi Amankan Pemuda yang Nyaris Diamuk Massa di Hajimena

Selasa, 26 Agu 2025 - 13:54 WIB