Klinik Kecantikan Puspita di Pringsewu Disorot Usai Maraknya Praktik Ilegal Serupa
Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Sabtu 20 Juni 2025.
Maraknya pengungkapan praktik kecantikan ilegal di wilayah Pringsewu menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat terhadap berbagai layanan kecantikan yang ada, termasuk Klinik Kecantikan Puspita yang beroperasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 161, Pringsewu.
Meskipun tidak ada kaitan langsung antara Klinik Puspita dengan praktik ilegal yang baru-baru ini dibongkar aparat kepolisian, keberadaan klinik-klinik estetika di wilayah ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait kepatuhan terhadap standar perizinan dan prosedur medis yang berlaku.
Polres Pringsewu pada awal Juni 2025 mengungkap praktik kecantikan ilegal yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Barat. Seorang perempuan berinisial CP (28) diamankan karena diduga melakukan layanan estetika seperti infus whitening, suntik botox, dan skin booster tanpa izin praktik medis yang sah. Polisi juga menyita ratusan jenis obat-obatan dan alat medis tanpa izin edar.
Peristiwa ini memicu pertanyaan publik: Apakah seluruh klinik estetika yang beroperasi di sekitar lokasi tersebut sudah memenuhi legalitas dan standar medis sebagaimana diatur dalam peraturan kesehatan?
Tersangka CP (28): Lulusan keperawatan yang diduga membuka praktik kecantikan tanpa izin resmi.
Polres Pringsewu: Melakukan penggerebekan terhadap praktik ilegal tersebut.
Klinik Puspita: Tidak terkait langsung dengan kasus tersebut, namun ikut menjadi sorotan karena berada di wilayah yang sama dan menawarkan layanan estetika sejenis secara legal.
Praktik ilegal diungkap di rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Barat.
Klinik Puspita beroperasi secara resmi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pringsewu – berjarak tidak terlalu jauh dari lokasi penggerebekan.
Kasus ilegal di rumah kontrakan terjadi sejak awal 2023 dan digerebek pada 2 Juni 2025.
Klinik Puspita telah beroperasi di Pringsewu sejak 2019, dan berpindah ke lokasi saat ini pada tahun 2023 dengan izin baru.
Masyarakat berhak mengetahui mana layanan kecantikan yang sah secara hukum dan mana yang tidak. Kejadian ini menegaskan pentingnya transparansi dari seluruh klinik estetika dalam hal:
Kepemilikan izin operasional klinik (OSS),
Surat Izin Praktik (SIP) untuk tenaga medis,
Penggunaan produk yang terdaftar di BPOM atau otoritas resmi lain,
Serta pemenuhan prosedur medis seperti informed consent dan pengawasan ketat terhadap pasien.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Klinik Puspita telah memiliki izin resmi sejak 2019, dan melakukan pembaruan izin saat pindah lokasi di tahun 2023.
Namun, publik masih mempertanyakan transparansi terkait:
Apakah seluruh tindakan medis dilakukan langsung oleh dokter yang memiliki SIP?
Apakah produk yang digunakan sudah dijamin legalitasnya (BPOM/FDA)?
Bagaimana sistem pengawasan medis dan manajemen risikonya?
Sorotan ini diharapkan menjadi pemicu agar pihak-pihak berwenang, termasuk Dinas Kesehatan dan pengelola klinik, dapat membuka informasi secara lebih terbuka kepada publik demi mencegah kesalahpahaman dan meningkatkan kepercayaan.
Media ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran di Klinik Puspita, namun menyoroti pentingnya evaluasi terhadap semua layanan estetika yang beroperasi di tengah masyarakat. Ketegasan terhadap praktik ilegal patut diapresiasi, namun pengawasan terhadap praktik legal pun tak kalah penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan pasien.(TIM)