Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Tipu Gelap Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap

- Editorial Team

Senin, 23 Juni 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS)  – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) 1 unit sepeda motor yang terjadi diwilayah hukumnya.

Pelaku inisial SN (42), seorang buruh asal Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung tersebut ditangkap petugas atas laporan UJ (52) warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Ipda Nurkholik menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku meminjam 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 2382 GCP pada Senin pagi (26/5/25) sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah korban.

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban tersebut dengan alasan untuk membeli rokok.

“Karena mengenal pelaku dan ia telah menginap di rumah korban sebelumnya, korban pun mempercayai pelaku dan meminjamkan sepeda motornya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (23/6/25).

Baca juga:  Motor Disikat Saat Korban Tidur, Mahasiswa di Lampung Tengah Di Tangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar

Namun, lanjutnya, pelaku justru tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.

“Setelah menunggu beberapa waktu tanpa kabar dari pelaku, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” imbuhnya.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, pada Sabtu (21/6/25).

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Baca juga:  Curi Uang, Emas dan Sertipikat Tanah, Pelaku Diamankan di Pulau Jawa Oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Ia dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada siapapun,  sekalipun sudah dikenal.

Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 17 juta.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung
Tak Kuat Bertahan di Hutan, Buronan Pembunuhan Lapo Tuak Turun Gunung
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 16 Paket Sabu

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru