Pelaku Begal Mahasiswi Pringsewu Ditangkap, Ternyata Redisivis dan Terlibat 6 Kasus Kejahatan

- Editorial Team

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Kasus pencurian dengan modus begal yang menimpa seorang mahasiswi asal Kabupaten Tanggamus bernama Tika Dwi Septiana (19), yang terjadi pada Selasa (29/4/2025), sekitar pukul 19.30 WIB di jalan persawahan Pekon Rejosari, Kabupaten Pringsewu berhasil diungkap pihak kepolisian Polsek Pringsewu Kota.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku utama dalam kasus ini, yakni MN (29), warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Pelaku diringkus tim gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran di kediamannya pada Rabu (25/6) dini hari.

Baca juga:  Dua Pria Diamankan Polisi di Pendopo Pringsewu karena Bawa Sajam, Satu Positif Narkoba

“Pelaku ini merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Dari hasil penyelidikan, ia diketahui terlibat dalam enam kasus curas, dua di antaranya terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan empat lainnya di Kabupaten Pesawaran,” ujar Kompol Rohmadi pada awak media, Kamis (26/6/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rohmadi, Salah satu korban dari aksi kejahatan Mahmud adalah Tika Dwi Septiana, seorang mahasiswi yang sedang menempuh studi di Pringsewu. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya melintasi kawasan persawahan yang sepi. Pelaku yang telah membuntuti mereka, langsung memepet dan merampas tas selempang korban yang berisi telepon genggam, uang tunai, dan sejumlah surat penting. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,3 juta.

Baca juga:  Lakeys Store Pringsewu Tren Fashion Terkini & Promo Seru di Jl. Ahmad Yani, Sidoharjo.

Dalam melancarkan aksinya, tersanghka MN diketahui selalu beraksi seorang diri dengan modus memepet kendaraan korban lalu merampas barang berharga secara paksa. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  GRANAT Garda Terdepan Mendukung dan Membantu Pemerintah,POLRI dan BNN dalam P4GN.

Kapolsek juga menyebut, Polisi berhasil menemukan kembali handphone milik korban yang dirampas pelaku. Barang tersebut saat ini terlah dijadikan barang bukti guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut terhadap kasus-kasus lain yang melibatkannya. Atas perbuatannya, Mahmud Nuryani dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.” Tandasnya (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Wakil Bupati Apresiasi Pringsewu sebagai Tuan Rumah ToT KKN Muhammadiyah-Aisyiyah 2026
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru