Tempo Satu Jam Polsek Talang Padang Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor

- Editorial Team

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tanggamus (GPS) – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H. mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Riski Pratama (27) warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

“Pelaku berhasil ditangkap atas bantuan warga hanya dalam waktu satu jam setelah laporan korban masuk,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 27 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, bermula korban bernama Mad Ropik (50), seorang petani warga Dusun Lewi Banteng, memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah.

Baca juga:  Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku

Namun selang 30 menit kemudian, saat korban keluar rumah, kendaraan jenis Honda Beat warna merah dengan nomor polisi B 3025 NZU tersebut telah raib.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang dan tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Tak lama kemudian, kami mendapatkan informasi bahwa motor milik korban terlihat melintas di Jalan Raya Pekon Way Halom,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor curian sekitar pukul 08.00 WIB.

“Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu buah BPKB dan kunci kontak asli kendaraan tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Terjadi Di Lampung Timur

Kapolsek mengungkap, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Agus.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini meliputi: Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2014, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Satu buah kunci kontak asli kendaraan.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi kriminal lainnya.

“Kami akan menyidik tuntas kasus ini dan menelusuri apakah tersangka juga terlibat dalam kasus-kasus serupa di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Baca juga:  HP Raib di Malio Sewu, Korban Kaget Pelakunya Mantan Rekan Kerja

Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka Riski Pratama bahwa ia datang ke rumah korban dari Pekon Sumanda, Pugung dengan berjalan kaki.

Setibanya di jalan depan rumah korban, ia melihat sepeda motor korban dengan kunci tergantung tanpa pengawasan sehingga langsung memutarkan motor korban dan membawanya.

“Waktu saya lihat kuncinya gantung, sehingga timbul niat mencuri motor tersebut,” ucapnya.

Tersangka menyebut bahwa pernah masuk penjara pada tahun 2018 atas kasus jambret yang dilakukannya di wilayah Talang Padang.

“Iya pernah masuk penjara, kasus jambret tahun 2018,” tandasnya. (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Tanggamus

Berita Terkait

Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku
Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC
Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:02 WIB

Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

Senin, 6 Juli 2026 - 12:11 WIB

Verifikasi Faktual PKPD 2026, Sekda Tubaba Dampingi Tim Penilai Tinjau BUMTI dan Pengrajin Tikew

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:06 WIB

Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Tubaba Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:18 WIB

Sekda Tubaba Pimpin Rakor Usulan TKD 2027, Tekankan Kesiapan Perencanaan dan Kelengkapan Data

Berita Terbaru