Pasar Malam di Terminal Gadingrejo Pringsewu Tuai Kritik.Diduga Kegagalan Sistem dan Kebijakan, Izin Tetap Keluar, Dishub Bungkam?

- Editorial Team

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Malam di Terminal Gadingrejo Pringsewu Tuai Kritik.Diduga Kegagalan Sistem dan Kebijakan, Izin Tetap Keluar, Dishub Bungkam?

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Di balik keramaian dan geliat ekonomi mikro yang tercipta dari pasar malam yang saat ini beroperasi di kawasan Terminal Gadingrejo, tersimpan sejumlah kritik tajam dari masyarakat.
Kritik itu tak hanya soal estetika atau kenyamanan, tapi sudah masuk pada tataran regulasi dan potensi pelanggaran administrasi atas fungsi terminal sebagai fasilitas umum.

Terminal Gadingrejo, yang semestinya menjadi pusat aktivitas angkutan umum, kini beralih fungsi menjadi lokasi pasar malam. Aktivitas ini memang menghadirkan perputaran ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM.
Namun juga memicu sejumlah dampak, termasuk Kemacetan lebih 1 KM dari dua arah, pelanggaran fungsi kawasan, dan rawan konflik kepentingan.

Pasar malam ini dikelola oleh pihak penyelenggara swasta dengan izin dari instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengelola terminal.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dishub terkait banyaknya keluhan masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut. Termasuk, bagaimana proses perizinannya tetap dikeluarkan meski menuai kritik.

Baca juga:  Satpam Yang Seharusnya Menjaga, Di Pringsewu Malah Jadi Predator Anak

Lokasi pasar malam berada di Terminal Tipe C Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang merupakan fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk operasional angkutan kota, bus antarkota dalam provinsi, dan kendaraan umum lainnya. Keberadaan pasar malam di kawasan ini menimbulkan alih fungsi lahan terminal, serta membuat banyak kendaraan parkir di bahu jalan hingga menimbulkan kemacetan, khususnya pada malam hari.

Kegiatan pasar malam ini berlangsung selama beberapa pekan terakhir, dan direncanakan rutin digelar dalam jangka waktu tertentu.
Momen ini juga kerap dimanfaatkan menjelang tahun ajaran baru atau hari besar sebagai strategi promosi dagang.

Alih fungsi terminal ini mengundang banyak kritik karena dianggap menabrak sejumlah aturan.
Terminal adalah fasilitas pelayanan publik sektor transportasi, bukan ruang dagang.
Ketika dialihfungsikan, terjadi:

Potensi pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:

Pasal 138 ayat (1): Terminal disediakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Pasal 139 ayat (2): Terminal dikelola oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan fungsinya tidak boleh diganggu.

Baca juga:  Pasca penetapan tersangka terhadap HI selaku ketua umum LPTQ atas dugaan korupsi dana hibah LPTQ kabupaten Pringsewu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu lakukan penggeledahan.

Potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama pada aspek kewenangan dan tata kelola aset publik, termasuk terminal sebagai fasilitas pelayanan dasar sektor perhubungan.

Ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa terminal bukan zona komersial utama.

Selain itu, keluhan muncul dari warga sekitar yang mengalami kesulitan akses, kebisingan, kemacetan, dan terganggunya fungsi terminal, terlebih bila terjadi keadaan darurat transportasi.

Masalah ini bisa diurai tanpa harus mematikan ekonomi rakyat.

Solusi yang bisa dikaji antara lain:

1. Relokasi kegiatan pasar malam ke lahan non-fungsi transportasi, seperti lapangan pekon, lahan ex terminal lama, atau ruang terbuka publik yang tidak mengganggu aktivitas strategis.

2. Evaluasi dan transparansi perizinan, agar publik tahu siapa yang memberi izin, dengan dasar apa, dan dalam jangka waktu berapa lama.

3. Pembuatan zonasi kegiatan temporer oleh Pemda, agar kegiatan ekonomi tetap tumbuh tanpa menabrak fungsi utama fasilitas negara.

Baca juga:  Laskar Merah Putih Perjuangan LMPP MAC Way Khilau Hadiri Pengajian Akbar di Desa Kota Jawa Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H dan HUT RI ke-80.

4. Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan kegiatan publik, agar tidak menimbulkan resistensi sosial atau citra bahwa pemerintah lebih memihak kepada penyelenggara dibandingkan kepentingan umum.

Pasar malam bisa jadi denyut ekonomi mikro, tapi ketika diselenggarakan di atas fungsi publik yang vital, maka yang terjadi adalah kekacauan sistem, ketimpangan tata kelola, dan potensi konflik horizontal.
Kritik masyarakat adalah bentuk kewaspadaan sosial, bukan bentuk anti-ekonomi.

Kini, bola panas ada di tangan Dishub dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu: Apakah akan mengedepankan fungsi terminal sebagai fasilitas publik? Atau akan tetap membiarkan ruang negara disulap menjadi arena dagang musiman?

Redaksi mengupayakan konfirmasi kepada pihak Dishub dan Pemkab Pringsewu.
Jika pihak terkait hendak memberikan klarifikasi atau penjelasan, kami membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (2).

📝 Berita ini disusun dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 s.d. 11, demi menjunjung kepentingan publik yang lebih luas.(TIM)

Berita Terkait

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid
Dinas Damkarmat Tubaba Evakuasi Buaya dari Tiyuh Wonokerto
LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Pemkab Pringsewu dan Kemensos RI Salurkan Bantuan Atensi Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Munas HIPMI di Bandar Lampung Diwarnai Kekhawatiran Isu Keamanan, Sejumlah Ormas Serukan Kondusivitas.
Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:48 WIB

Pringsewu Gelar Seminar Nasional Keayahan, Dorong Peran Ayah dalam Penguatan Ketahanan Keluarga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Pringsewu Launching Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:39 WIB

Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan yang Digelar Balai Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:32 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Berita Terbaru

Kab Way Kanan

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:41 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Dinas Damkarmat Tubaba Evakuasi Buaya dari Tiyuh Wonokerto

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:38 WIB