Cemburu Buta, Buruh Gudang Beras di Bandar Lampung Tega Aniaya Kekasih Hingga Tewas

- Editorial Team

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS) – Lantaran terbakar api cemburu, MR (39), seorang buruh gudang beras di Bandar Lampung tega menganiaya SK, wanita asal Kecamatan Panjang, hingga tewas bersimbah darah. Korban tewas diduga akibat luka sayatan senjata tajam dibagian leher dan tubuh.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (4/8/2025), sekitar pukul 16.30 WIB di komplek Mess gudang Bulog, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Korban tiba di mess yang didiami oleh pelaku MR pada pukul 16.00 WIB, korban dan pelaku dalam hal ini berpacaran” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat melakukan konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Sebelum persitiwa pembuhunan tersebut terjadi, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku di dalam mess milik pelaku MR.

“Sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya, karena pelaku menduga korban berselingkuh atau memiliki pacar yang lain” Kata Kombes Pol Alfret.

Saat situasi mulai memanas, pelaku langsung mengambil celurit yang berada di dalam mess, namun korban sempat melakukan perlawanan dan mencoba merebut celurit dari tangan pelaku hingga mengakibatkan jari-jari korban terluka.

“Pelaku kemudian menjambak rambut korban, lalu menggorok leher korban, dan korban meninggal dilokasi kejadian,” Kata Kapolresta.

Baca juga:  Polsek Pugung Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor

Usai membunuh, pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor dan menyerahkan diri ke Polsek Sukarame.

“Untuk celuritnya dibuang pelaku dalam perjalanan menuju Polsek Sukarame, namun berhasil kita temukan,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, biasa digunakan pelaku untuk memotong rumput untuk makan peliharannya kelinci yang berada di belakang mess.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan bahwa motif pelaku tega membunuh korban karena cemburu.

“Hasil pemeriksaan, motifnya adalah cemburu, dimana pelaku menuduh korban berselingkuh dengan laki laki lain,” Kata Kompol Faria.

Baca juga:  Lantas apa komentar Lukman Nur Hakim ? “Semua tidak benar,” tegas Lukman Nur Hakim.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa status pelaku MR adalah seorang duda dan korban SK adalah seorang janda, dan keduanya sudah lama menjalin hubungan asmara.

Kapolresta menambahkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna memperdalam motif persitiwa terjadinya tindak pidana pembunuhan.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun kurungan penjara. (*)

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Walikota Eva Dwiana : Jalan Umbul Kunci Kini Sudah Aman dan Nyaman untuk Dilalui
Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung Dukung Perluasan Wilayah, 8 Desa Lampung Selatan Masuk Kota Bandar Lampung.
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung
Tak Kuat Bertahan di Hutan, Buronan Pembunuhan Lapo Tuak Turun Gunung
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana : Gotong Royong Bangun Kepedulian

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:26 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Musrenbang Tumijajar, Fokuskan SDM dan Ekonomi Produktif

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:19 WIB