Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Curat

- Editorial Team

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang Barat (GPS) – Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/192/VIII/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung Tanggal 03 Agustus 2025, Pelapor SR (41) Karyawan Swasta, Warga Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wib.

 

Pelaku yang diamankan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dalam kasus Curat yakni seorang laki-laki berinisial RA (26) wiraswasta,warga Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kecepatan respons Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan keberhasilan pengamanan tersangka beserta barang bukti, Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat, dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitarnya,” ujar Kasat Reskrim.

Baca juga:  Spesialis Bongkar Alfamart Di Ungkap Polres Pesawaran

 

Barang bukti yang berhasil diamankan : 2 (dua) unit mekanik compressor Blower AC merk LG warna putih.

 

Kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wib, pelapor melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di halaman belakang kantor Bank Lampung, Pelaku diketahui memasuki halaman belakang kantor dengan cara memanjat dinding setinggi dua meter menggunakan batang pohon nangka di sebelah dinding.

Baca juga:  Polsek Pugung Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor

Setelah berhasil masuk, pelaku memindahkan 2 unit compressor Blower AC ke luar pagar, namun belum sempat melarikan diri karena aksinya diketahui oleh dua orang saksi Petugas Satpam segera menghubungi pihak kepolisian dan bersama-sama mengamankan pelaku dan barang bukti.

 

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Bank Lampung mengalami kerugian sekitar Rp11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah).

 

“Kronologis Penangkapan, Pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim yang menerima laporan dari masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan pelaku dan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 2 unit compressor blower tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk penyidikan lebih lanjut.” tegas Iptu H. Tosira.

Baca juga:  Pastikan Keamanan, Firsada Tinjau Pospam Nataru di Dua Lokasi

 

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat telah menetapkan RA sebagai tersangka.

 

“Kepada Tersangka, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”Pungkasnya .(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Tubaba

Berita Terkait

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya
Momen ‘Ramadan Bersedekah’, Nadirsyah Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan di Way Kenanga
Pelaku Pencurian Warung di Natar Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp5,7 Juta
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Tubaba dan Bank Lampung Matangkan Program KUR Super Mikro
Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo
Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan
Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB