Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Kekerasan Seksual

- Editorial Team

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari tiga laporan polisi yang diterima, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda.

 

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami berkomitmen memberantas tindak kriminal, khususnya curas yang meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Baca juga:  Polsek Kota Agung Ringkus Pelaku Pencurian 2 Printer dan 3 Proyektor di SMA Negeri 1 Tanggamus

 

Kasus Pertama dengan Modus Pepet dan Todong Sajam.
Peristiwa pertama terjadi di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana. Pelaku berinisial RF memepet korban, menodongkan senjata tajam ke leher, lalu merampas barang berharga. Barang bukti yang diamankan berupa dua kotak ponsel. RF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

Kasus Kedua, Curas Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Kasus kedua memprihatinkan karena disertai tindakan asusila. Pelaku SU menghampiri korban yang masih di bawah umur di Jalan Perladangan Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana. Dengan dalih menjemput, pelaku membawa korban ke area perladangan.

Baca juga:  Pasca penetapan tersangka terhadap HI selaku ketua umum LPTQ atas dugaan korupsi dana hibah LPTQ kabupaten Pringsewu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu lakukan penggeledahan.

“Di lokasi itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya. Setelah memaksa korban berhubungan badan, pelaku juga mengambil ponsel milik korban,” ungkap Kapolres.

 

SU dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga mengembangkan penyidikan terkait unsur kekerasan seksual.

 

Kasus Ketiga dengan modus Todongkan Senjata Api Rakitan.
Kasus ketiga terjadi di Jalan Umum Desa Dono Mulyo, Kecamatan Bumi Agung. Pelaku DA bersama rekannya memepet korban dan menodongkan senjata api rakitan sebelum merampas satu unit ponsel.

 

Barang bukti senjata api rakitan berhasil diamankan. DA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga:  Bupati Ela Resmikan Desa Migran Emas Kabupaten Lampung Timur

 

Serta ada Penyerahan Senpi Rakitan oleh masyarakat.
Selain mengungkap tiga kasus curas, Polres Lampung Timur juga menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi. Senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh Kepala Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung. Kapolres mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu tugas kepolisian.

 

“Kami mengimbau warga yang mengetahui keberadaan senjata api rakitan agar segera melapor dan menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian,” tambah AKBP Heti.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Pelaku Pencurian Warung di Natar Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp5,7 Juta
Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo
Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan
Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila
Ela Siti Nuryamah Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Lampung Timur, Pastikan Kontingen Jamnas Cibubur Bebas Biaya
Polsek gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Bengkulu Tengah
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Lakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda Megapro

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Senin, 2 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:59 WIB

Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:52 WIB

PD GEMIRA Lampung Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Pengemudi Ojol di Bandar Lampung.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:44 WIB

Berbagi Berkah Ramadhan, PD GEMIRA Lampung Rangkul 1.000 Pengemudi Ojol Bandar Lampung

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:52 WIB

Mendag Mengunjungi Ritel Modern dan Distributor Bapok di Kota Tebing Tinggi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:46 WIB

Menpora Erick Thohir Tegaskan Usut Tuntas Dugaan Pelecehan terhadap Atlet Panjat Tebing

Berita Terbaru

Kab Pesawaran

Harapan Suhono Miliki Rumah Layak Terwujud Lewat Program RTLH TMMD

Senin, 2 Mar 2026 - 13:35 WIB

Kab Lampung Selatan

Pelaku Pencurian Warung di Natar Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp5,7 Juta

Senin, 2 Mar 2026 - 13:31 WIB