Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Kekerasan Seksual

- Editorial Team

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari tiga laporan polisi yang diterima, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda.

 

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami berkomitmen memberantas tindak kriminal, khususnya curas yang meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Baca juga:  Cabuli Anak Kandung, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

 

Kasus Pertama dengan Modus Pepet dan Todong Sajam.
Peristiwa pertama terjadi di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana. Pelaku berinisial RF memepet korban, menodongkan senjata tajam ke leher, lalu merampas barang berharga. Barang bukti yang diamankan berupa dua kotak ponsel. RF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

Kasus Kedua, Curas Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Kasus kedua memprihatinkan karena disertai tindakan asusila. Pelaku SU menghampiri korban yang masih di bawah umur di Jalan Perladangan Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana. Dengan dalih menjemput, pelaku membawa korban ke area perladangan.

Baca juga:  Pemkab Lampung Timur Gelar Profiling ASN untuk Perkuat Manajemen Talenta dan Sistem Merit

“Di lokasi itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya. Setelah memaksa korban berhubungan badan, pelaku juga mengambil ponsel milik korban,” ungkap Kapolres.

 

SU dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga mengembangkan penyidikan terkait unsur kekerasan seksual.

 

Kasus Ketiga dengan modus Todongkan Senjata Api Rakitan.
Kasus ketiga terjadi di Jalan Umum Desa Dono Mulyo, Kecamatan Bumi Agung. Pelaku DA bersama rekannya memepet korban dan menodongkan senjata api rakitan sebelum merampas satu unit ponsel.

 

Barang bukti senjata api rakitan berhasil diamankan. DA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga:  Pelaku Curat Disertai Pembunuhan dan Pemerkosaan di Bunga Mayang Berhasil Diamankan Tim Gabungan Polres Lampung Utara

 

Serta ada Penyerahan Senpi Rakitan oleh masyarakat.
Selain mengungkap tiga kasus curas, Polres Lampung Timur juga menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi. Senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh Kepala Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung. Kapolres mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu tugas kepolisian.

 

“Kami mengimbau warga yang mengetahui keberadaan senjata api rakitan agar segera melapor dan menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian,” tambah AKBP Heti.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Terima Silaturahmi Siswa Seskoad 2026, Perkuat Strategi Pencegahan dan Penanganan Karhutla
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap
Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri
Motor Di Parkir Depan Rumah Lenyap, Pelaku Curanmor Di Labuhan Maringgai Di Bekuk Polisi
Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Perkuat Ekonomi Desa dan Kelola Zakat Akuntabel, Bupati Tubaba Buka Bimtek UPZ Tiyuh dan Penyaluran KUR Super Mikro

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Wujud Kepedulian Pemkab Tubaba: 2.226 PPPK Paruh Waktu Bakal Terdaftar BPJS Kesehatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi, Bupati Tubaba Pimpin Dinamika Kelompok Jajaran Pemerintah Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:02 WIB

Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

Berita Terbaru