Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT

- Editorial Team

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah, khususnya dinas ketenagakerjaan, harus dipastikan sejak tahap awal perjanjian kerja.

 

“Peran pemerintah harus jelas. Misalnya, perjanjian kerja wajib dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan kabupaten, kota, atau provinsi. Karena mereka juga akan menjadi pengawas, termasuk meneliti jam kerja,” ujar Umbu dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

 

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai upah dan lembur juga harus dituangkan secara detail dalam RUU PPRT. Hal ini dinilainya penting karena pekerja rumah tangga bekerja di ruang privat yang rawan terjadi pelanggaran.

Baca juga:  Komisi X Minta Sinkronisasi Data Daerah 3T untuk Tuntaskan Masalah Pendidikan

 

“Upah harus ditentukan minimal sesuai UMR, dan lembur juga harus jelas aturannya. Karena kita bicara tentang pekerjaan di ruang privat, harus ada lembaga yang mengawasi dan menyelesaikan perselisihan,” tambahnya.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga mengingatkan potensi eksploitasi dari pihak penyalur tenaga kerja. Ia menolak praktik pemotongan upah pekerja untuk biaya jasa penyalur, yang kerap memberatkan pekerja rumah tangga.

Baca juga:  Wamendag RI Menerima Kunjungan Dubes Bangladesh Jakarta

 

“Penyalur tidak boleh memotong upah pekerja. Kalau ada biaya jasa, harus dibebankan kepada pemberi kerja, bukan diambil dari gaji pekerja. Jangan sampai ada pemotongan berlebihan yang membebani pekerja rumah tangga,” tegasnya. (*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Merdeka
Enam Pesan Presiden Prabowo kepada Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat hingga Tegakkan Hukum dengan Adil
Seimbangkan Fungsi Ekonomi-Sosial-Lingkungan, Revisi UU Kehutanan Mengacu Amanat Konstitusi
GRIB Jaya Audiensi dengan BPJS Kesehatan Pringsewu, Soroti Isu Kepesertaan JKN yang Dibiayai APBD.
Presiden Prabowo Tekankan Peran Teknologi dalam Percepatan Penyelesaian Persoalan Nasional
Buka Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Presiden Prabowo Ajak Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi
Ribuan Buruh Terancam PHK, DPR ‘Gercep’ Koordinasi Mitigasi Bersama Pemerintah
DPR RI Buka Ruang Publik Beri Masukan terkait UU Keadaan Bahaya

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:05 WIB

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Merdeka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:03 WIB

Seimbangkan Fungsi Ekonomi-Sosial-Lingkungan, Revisi UU Kehutanan Mengacu Amanat Konstitusi

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:56 WIB

GRIB Jaya Audiensi dengan BPJS Kesehatan Pringsewu, Soroti Isu Kepesertaan JKN yang Dibiayai APBD.

Senin, 29 Juni 2026 - 12:04 WIB

Presiden Prabowo Tekankan Peran Teknologi dalam Percepatan Penyelesaian Persoalan Nasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:13 WIB

Buka Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Presiden Prabowo Ajak Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:14 WIB

Ribuan Buruh Terancam PHK, DPR ‘Gercep’ Koordinasi Mitigasi Bersama Pemerintah

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

DPR RI Buka Ruang Publik Beri Masukan terkait UU Keadaan Bahaya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:32 WIB

Di PENAS XVII, Presiden Prabowo Tinjau Teknologi Pertanian Modern untuk Perkuat Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Kab Lampung Selatan

Ungkap Kasus Curat di Katibung, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:18 WIB