Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT

- Editorial Team

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah, khususnya dinas ketenagakerjaan, harus dipastikan sejak tahap awal perjanjian kerja.

 

“Peran pemerintah harus jelas. Misalnya, perjanjian kerja wajib dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan kabupaten, kota, atau provinsi. Karena mereka juga akan menjadi pengawas, termasuk meneliti jam kerja,” ujar Umbu dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

 

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai upah dan lembur juga harus dituangkan secara detail dalam RUU PPRT. Hal ini dinilainya penting karena pekerja rumah tangga bekerja di ruang privat yang rawan terjadi pelanggaran.

Baca juga:  Setahun Kepemimpinan Presiden Prabowo, Menpora Erick Kuatkan Program Pembangunan Karakter dan Kepemimpinan Pemuda

 

“Upah harus ditentukan minimal sesuai UMR, dan lembur juga harus jelas aturannya. Karena kita bicara tentang pekerjaan di ruang privat, harus ada lembaga yang mengawasi dan menyelesaikan perselisihan,” tambahnya.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga mengingatkan potensi eksploitasi dari pihak penyalur tenaga kerja. Ia menolak praktik pemotongan upah pekerja untuk biaya jasa penyalur, yang kerap memberatkan pekerja rumah tangga.

Baca juga:  Presiden Prabowo Minta Pelayanan Jemaah Haji Dilakukan Transparan dan Akuntabel

 

“Penyalur tidak boleh memotong upah pekerja. Kalau ada biaya jasa, harus dibebankan kepada pemberi kerja, bukan diambil dari gaji pekerja. Jangan sampai ada pemotongan berlebihan yang membebani pekerja rumah tangga,” tegasnya. (*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook
Jelang Libur Idulfitri 2026, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026
Pers Jaga Pilar Demokrasi dan Akal Sehat Bangsa
DPC PWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.
Wamendag Tinjau Harga dan Stok Bapok di Pasar Cisalak Depok
Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung H.Eko Supriyadi SH MH CPM, Momentum Hari Pers Nasional Ajak Insan Pers menjalankan fungsi pers profesional, independen dan bertanggung jawab. 
Berikan Taklimat pada Rapim TNI–Polri, Presiden Prabowo Tekankan Profesionalisme dan Persatuan
Jangan Sibuk Urus Halal KFC Amerika, Dapur MBG Masih Belum Jelas

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:05 WIB

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:59 WIB

Jelang Libur Idulfitri 2026, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:59 WIB

DPC PWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:31 WIB

Wamendag Tinjau Harga dan Stok Bapok di Pasar Cisalak Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 11:24 WIB

Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung H.Eko Supriyadi SH MH CPM, Momentum Hari Pers Nasional Ajak Insan Pers menjalankan fungsi pers profesional, independen dan bertanggung jawab. 

Senin, 9 Februari 2026 - 11:20 WIB

Berikan Taklimat pada Rapim TNI–Polri, Presiden Prabowo Tekankan Profesionalisme dan Persatuan

Senin, 9 Februari 2026 - 11:18 WIB

Jangan Sibuk Urus Halal KFC Amerika, Dapur MBG Masih Belum Jelas

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:45 WIB

Lakukan Rotasi, Menkeu Lantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Berita Terbaru

Kab Lampung Barat

Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator

Selasa, 10 Feb 2026 - 11:11 WIB