Polsek Way Jepara Ungkap Kasus Penggelapan Uang Jalan, Sopir Truk Diamankan

- Editorial Team

Selasa, 16 September 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Jajaran Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang sopir truk ekspedisi.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengatakan, kasus ini bermula pada Jumat, 08 Agustus 2025, sekitar pukul 19.51 WIB, ketika Heri Kustanto mentransfer uang jalan sebesar Rp6.000.000,- kepada pelaku MT (33), sopir kendaraan Mitsubishi Fuso, melalui rekening Bank Mandiri. Dana tersebut merupakan biaya operasional untuk perjalanan Jakarta–Jambi dengan muatan barang dari gudang Shopee Store.

 

Namun, setelah dana diterima, keberadaan sopir beserta perkembangan pengiriman barang tidak jelas. Lalu pada Minggu, 10 Agustus 2025, pelapor mencoba menghubungi nomor ponsel milik Miftahudin Tohir, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif. Hingga akhirnya, pada 11 Agustus 2025, pelapor mendapat informasi dari komunitas sopir bahwa truk Mitsubishi Fuso yang dikemudikan tersangka ditemukan terparkir tanpa sopir di rest area tol Kayu Agung–Bakauheni Km 311, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Baca juga:  PENYIDIK KEJARI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI 3 LOKASI TERKAIT PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI BIMTEK APARATUR DESA KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2024

 

Akibat kejadian ini, perusahaan NJA selaku pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyelesaikan pengiriman. Biaya tersebut meliputi uang jalan Rp4.000.000,-, gaji sopir pengganti Rp2.000.000,-, denda tol Rp1.336.000,-, serta biaya operasional pencarian kendaraan sebesar Rp2.000.000,-. Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp15.136.000,-.

 

Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Way Jepara melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (15/9/25), sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

Baca juga:  Pekon Bumi Rejo Salurkan BLT-DD Tahun 2025 kepada 26 Keluarga Penerima Manfaat

 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar print out rekening koran Bank Mandiri dan satu lembar tanda terima pembayaran tol yang dikeluarkan oleh PT Hutama Karya. Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Way Jepara.

 

Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya
Bantuan ATENSI Kemensos RI Disalurkan untuk 303 Warga Pesawaran Penerima Manfaat
Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026, Pemkab Kabupaten Lampung Timur Perkuat Aksi Konvergensi dan Apresiasi Kinerja Puskesmas
Momen ‘Ramadan Bersedekah’, Nadirsyah Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan di Way Kenanga
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dan Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah 2026
PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Harapan Suhono Miliki Rumah Layak Terwujud Lewat Program RTLH TMMD
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB