Polres Lampung Tengah Amankan Satu dari Dua Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus

- Editorial Team

Rabu, 24 September 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan satu dari dua pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.

 

Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 23 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini menimpa seorang gadis belia sebut saja Mawar, berusia 15 tahun, yang merupakan anak berkebutuhan khusus.

 

Korban diketahui tinggal bersama bibinya karena kedua orang tuanya telah berpisah.

 

Kasat menjelaskan, kejarian bermula pada hari Sabtu, 28 Juni 2025, ketika pelaku berinisial SW (28) warga Dusun Pasir Mulyo, Kelurahan Pasiranjaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, datang ke rumah paman korban di Bandar Surabaya untuk bermain PlayStation.

Baca juga:  Duta Besar Negara Sahabat Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Indonesia

 

Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih mengambil kopi.

 

“Di rumah pelaku yang saat itu sedang kosong, korban dibawa ke salah satu kamar dan di situlah terjadi tindakan pencabulan sebanyak dua kali,” ujar AKP Devrat Aolia Arfan, Rabu (24/9/25).

 

Setelah melakukan aksinya, sambung Kasat Reskrim, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumah pamannya.

 

Setelah melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku SW menceritakan perbuatannya kepada seorang temannya, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Pelaku DPO tersebut kemudian mendatangi korban dan melakukan tindakan serupa.

Baca juga:  Polri Terus Berkolaborasi Bersama Masyarakat dan Relawan Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Melalui Posko Terpusat

 

“Modus operandi pelaku DPO sama dengan pelaku SW, yaitu menjemput korban, merayu, dan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dengan mengatakan ‘Jangan bilang-bilang ya, uangnya untuk kamu jajan’,” imbuhnya.

 

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya, yang kemudian melaporkannya kepada suaminya.

 

“Atas kejadian tersebut, paman korban SM (35) melaporkan ke Unit PPA Polres Lampung Tengah pada tanggal 25 Agustus 2025,” ungkapnya.

 

Berbekal laporan tersebut, Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku SW.

 

“Saat ini, SW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

 

SW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap 2 Perkara Tipikor Dana Hibah LPTQ.

 

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, mengapresiasi kinerja cepat dan tepat Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam mengamankan pelaku SW.

 

Eko Yuono juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kembali terjadi di Lampung Tengah.

 

Ia pun mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang-orang di sekitar kita, serta memperhatikan pergaulan dan perubahan perilaku anak.

 

“Mari kita tingkatkan pengawasan terhadap putra-putri kita agar terhindar dari pergaulan bebas dan tindak kejahatan,” pungkas Eko Yuono.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung  Tengah

Berita Terkait

Leasing Berwajah Koperasi di Pringsewu Menjamur, GRIB JAYA Tuntut Dibentuknya Satgas Anti Rentenir
LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.
Munas HIPMI di Bandar Lampung Diwarnai Kekhawatiran Isu Keamanan, Sejumlah Ormas Serukan Kondusivitas.
Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Razia Blok Hunian.
Diduga Proyek Talud Drainase di Jalan Soekarno-Hatta Srengsem Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan.
Diduga Tanpa Plang Proyek, Pembangunan Talud di Jalan Nasional Srengsem Tuai Sorotan.
Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Kota Berhasil Dibekuk Team Gabungan Tekab 308 Lampung Tengah

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:23 WIB

Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah se-Indonesia, Presiden Prabowo: Infrastruktur Jalan adalah Fondasi Ketahanan Pangan dan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:02 WIB

Presiden Prabowo Perkuat Dukungan untuk Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:45 WIB

Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Bank Sentral China

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:12 WIB

Leasing Berwajah Koperasi di Pringsewu Menjamur, GRIB JAYA Tuntut Dibentuknya Satgas Anti Rentenir

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57 WIB

GRIB JAYA Pringsewu Sampaikan Sembilan Aspirasi Masyarakat dalam Aksi “Pringsewu Memanggil”.

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:30 WIB

Pansus DPR Perkuat Perlindungan UMKM dalam RUU Desain Industri

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:54 WIB

Evita Nursanty: Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Hilirisasi dan Kemandirian Industri Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:28 WIB

Menkeu Purbaya Usulkan Pagu Indikatif Kemenkeu untuk Tahun Anggaran 2027

Berita Terbaru