Polres Lampung Tengah Amankan Satu dari Dua Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus

- Editorial Team

Rabu, 24 September 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan satu dari dua pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.

 

Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 23 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini menimpa seorang gadis belia sebut saja Mawar, berusia 15 tahun, yang merupakan anak berkebutuhan khusus.

 

Korban diketahui tinggal bersama bibinya karena kedua orang tuanya telah berpisah.

 

Kasat menjelaskan, kejarian bermula pada hari Sabtu, 28 Juni 2025, ketika pelaku berinisial SW (28) warga Dusun Pasir Mulyo, Kelurahan Pasiranjaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, datang ke rumah paman korban di Bandar Surabaya untuk bermain PlayStation.

Baca juga:  Pelantikan dan Pengukuhan DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Lampung Barat Periode 2025–2028 Digelar di Liwa.

 

Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih mengambil kopi.

 

“Di rumah pelaku yang saat itu sedang kosong, korban dibawa ke salah satu kamar dan di situlah terjadi tindakan pencabulan sebanyak dua kali,” ujar AKP Devrat Aolia Arfan, Rabu (24/9/25).

 

Setelah melakukan aksinya, sambung Kasat Reskrim, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumah pamannya.

 

Setelah melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku SW menceritakan perbuatannya kepada seorang temannya, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Pelaku DPO tersebut kemudian mendatangi korban dan melakukan tindakan serupa.

Baca juga:  Polsek Terusan Nunyai Ungkap Kasus Pencurian Kabel di PT. BSSW, Satu dari Dua Pelaku Berhasil Diamankan

 

“Modus operandi pelaku DPO sama dengan pelaku SW, yaitu menjemput korban, merayu, dan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dengan mengatakan ‘Jangan bilang-bilang ya, uangnya untuk kamu jajan’,” imbuhnya.

 

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya, yang kemudian melaporkannya kepada suaminya.

 

“Atas kejadian tersebut, paman korban SM (35) melaporkan ke Unit PPA Polres Lampung Tengah pada tanggal 25 Agustus 2025,” ungkapnya.

 

Berbekal laporan tersebut, Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku SW.

 

“Saat ini, SW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

 

SW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.

 

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, mengapresiasi kinerja cepat dan tepat Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam mengamankan pelaku SW.

 

Eko Yuono juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kembali terjadi di Lampung Tengah.

 

Ia pun mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang-orang di sekitar kita, serta memperhatikan pergaulan dan perubahan perilaku anak.

 

“Mari kita tingkatkan pengawasan terhadap putra-putri kita agar terhindar dari pergaulan bebas dan tindak kejahatan,” pungkas Eko Yuono.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung  Tengah

Berita Terkait

PENYIDIK KEJARI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI KANTOR BAPENDA PRINGSEWU DAN RUMAH TERKAIT PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENDATAAN SPPT PBB-P2 TA 2021–2022. 
Pemkab Lampung Tengah Bahas Kesepakatan PBJT Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Cokok Spesialis Congkel Rumah Lintas Kabupaten
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.
Perangi Narkoba, Polsek Terusan Nunyai Ungkap Peredaran Sabu
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:00 WIB

PENYIDIK KEJARI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI KANTOR BAPENDA PRINGSEWU DAN RUMAH TERKAIT PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENDATAAN SPPT PBB-P2 TA 2021–2022. 

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:51 WIB

Legislator Dorong Penanganan Sampah Lebih Serius di Kawasan Wisata

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:46 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kemerdekaan Palestina melalui Board of Peace

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:16 WIB

Wamenpora Taufik Terima Dirjen Pendidikan Jasmani dan Olahraga Afganistan, Bahas Peluang Kerja Sama

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:09 WIB

Calon Dewas BPJS Harus Miliki Indikator Kinerja yang Jelas Demi Perkuat Sistem JKN

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:02 WIB

Terima Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer, Presiden Prabowo Dorong Perkembangan Industri Penerbangan Nasional

Senin, 2 Februari 2026 - 11:59 WIB

Wamenpora Taufik Tekankan Kolaborasi Berkelanjutan Sebagai Keberhasilan Olahraga Nasional

Senin, 2 Februari 2026 - 11:56 WIB

Reboisasi dan Rehabilitasi DAS Harus Jadi Prioritas Nasional

Berita Terbaru