Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Areal Persawahan Banyu Urip

- Editorial Team

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tanggamus (GPS) – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

 

Pelaku berinisial S (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama beberapa bulan pascakejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

 

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Areal Persawahan Banyu Urip Polsek Negara Batin Amankan Diduga Pelaku Curat Kelapa Sawit di Purwa Negara Janjikan Pinjaman Fiktif hingga Rp 8 Juta, Wanita 31 Tahun Tipu Ratusan Warga Bandar Lampung DPO Tindak Pidana Curanmor Berhasil Di Amankan Team Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Reskrim Polsek Mesuji Timur Polda Lampung Salurkan Lebih dari 2.500 Ton Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkapan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia

Baca juga:  Miris Motor digelapkan kawan, berpura pura beli rokok.

 

Hukum

 

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Areal Persawahan Banyu Urip

 

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Areal Persawahan Banyu Urip

 

11/10/2025 21:00:00 WIB 289

 

Tribratanews Polda Lampung – Gambar konten #18

 

tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus, Sabtu 11 Oktober 2025 — Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

 

Pelaku berinisial S (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama beberapa bulan pascakejadian.

 

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

 

Tribratanews Polda Lampung – Gambar konten #19

 

“Tersangka ditangkap saat berada di rumah seorang temannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo,” kata Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

 

Kapolsek menyebut, sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat. Setelah tim mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Baca juga:  Proyek Jalan 5 Milyar diPesawaran,dugaan Sarat penyimpangan dengan Lapisan Hotmix tipis dan dikerjakan saat penghujan.

 

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya

 

Kapolsek menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di areal persawahan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Korban diketahui bernama Turman (57), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.

 

Saat kejadian, korban sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50). Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar satu meter ke arah wajah korban hingga korban terjatuh.

 

Pelaku kemudian memukul korban secara berulang kali hingga menyebabkan luka sobek di bagian pipi kanan.

 

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan pertolongan medis dan sempat menjalani perawatan selama satu hari. Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Wonosobo untuk diproses secara hukum.

Baca juga:  Dua Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Terkait Dugaan Penyalah Guna Narkotika

 

“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BE 8707 Z yang digunakan pelaku saat kejadian, satu potong baju kaos lengan panjang warna kuning, satu potong celana panjang warna krem milik korban, serta satu batang kayu bulat warna coklat panjang sekitar 75 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban,” jelasnya.

 

Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut penganiayaan tersebut, lantaran dendam permasalahan pribadi dengan korban. “Pengakuan tersangka dendam permasalahan pribadi yang sudah lama,” ujarnya.

 

Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan bila terjadi persoalan agar diselesaikan dengan kepala dingin, juga dapat menghubungi Bhabinkamtibmas sebagai penengah,” imbaunya.

 

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Tanggamus

Berita Terkait

POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.
Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Gobang VII Yonif 9 Marinir TNI Angkatan Laut Jemput Pengungsi Di Distrik Aifat Timur Jauh Disertai pemeriksaan Kesehatan.
Baju Lebaran Tak Terpakai di Hari Raya, Duka Abizar dan Luka Layanan Kesehatan di Kota Bandar Lampung
Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Bersama Polsek Tumijajar Amankan Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur
PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.
Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:41 WIB

Pemkab Pekon Wonodadi Utara Lantik Kaur Perencanaan, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan.

Kamis, 30 April 2026 - 11:37 WIB

Penyaluran Bantuan Atensi Kemensos RI Dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu

Selasa, 28 April 2026 - 12:08 WIB

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Sabtu, 25 April 2026 - 13:08 WIB

Ngopi Serasi Edisi 24, Bupati Pringsewu Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat di Pekon Tanjung Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Remaja 19 Tahun Di Pringsewu Ditangkap Di Pasar Malam

Rabu, 22 April 2026 - 13:08 WIB

Bupati Pringsewu Buka Lomba Bertutur SD/MI Tahun 2026

Senin, 20 April 2026 - 12:51 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 90 Peserta Offroad SKIN

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Berita Terbaru