Motif Pelaku Cabuli Anak Tiri Terungkap, Polisi: Pelaku Mengaku Sakit Hati kepada Istri

- Editorial Team

Senin, 3 November 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi bejat S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, yang tega mencabuli anak tirinya hingga hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dilandasi rasa sakit hati terhadap istrinya.

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kerap berselisih dengan sang istri. Ia merasa diabaikan dan tidak terpenuhi kebutuhan biologisnya karena istrinya sering menolak saat diajak berhubungan suami istri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim. Motif ini tentu tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukannya,” ujar AKP Johannes kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Baca juga:  Bupati dan Wabup Pringsewu Ikuti Gotong Royong bersama Warga Bersihkan Irigasi

 

Penyidik juga telah menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Tersangka S sudah resmi kami tahan. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga:  Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung

 

AKP Johannes menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan seadil-adilnya serta memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh.

 

“Kami bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk memberikan pendampingan intensif kepada korban agar dapat pulih secara fisik maupun mental,” tutupnya.

 

Sebagai informasi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu sebelumnya mengamankan seorang pria berinisial S (37) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas. Pelaku, yang berprofesi sebagai buruh tani, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat (31/10/2025).

 

S diduga mencabuli anak tirinya secara berulang kali sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025. Korban tidak berani melawan karena mendapat ancaman dari pelaku. Saat ini, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 7 minggu.

Baca juga:  Deklarasi FOR-JIP Pringsewu, Berbagi Kasih dengan Anak yatim piatu.

 

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan. Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil. Pihak sekolah kemudian membawa korban ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan dan menghubungi ibu korban. Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

 

Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dan kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas
Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?
Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar
Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WIB

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 12:23 WIB

Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:21 WIB

Walikota Bandar Lampung Hadiri Rakernas APEKSI XVIII dan Konferensi Pers di Kota Medan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:53 WIB

Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:10 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:48 WIB

Manager Heaven Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pelapor Benturkan Kepala Sendiri di Polsek

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Senin, 20 Jul 2026 - 12:40 WIB