Motif Pelaku Cabuli Anak Tiri Terungkap, Polisi: Pelaku Mengaku Sakit Hati kepada Istri

- Editorial Team

Senin, 3 November 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi bejat S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, yang tega mencabuli anak tirinya hingga hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dilandasi rasa sakit hati terhadap istrinya.

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kerap berselisih dengan sang istri. Ia merasa diabaikan dan tidak terpenuhi kebutuhan biologisnya karena istrinya sering menolak saat diajak berhubungan suami istri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim. Motif ini tentu tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukannya,” ujar AKP Johannes kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Baca juga:  Tekab 308 Presisi Polres Metro Ringkus Pelaku Penggelapan Kendaraan R4

 

Penyidik juga telah menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Tersangka S sudah resmi kami tahan. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga:  Sembilan Hari Pelaksanaan Angkutan Nataru 2025/2026, Sebanyak 10,11 Juta Orang Telah Melakukan Perjalanan dengan Angkutan Umum

 

AKP Johannes menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan seadil-adilnya serta memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh.

 

“Kami bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk memberikan pendampingan intensif kepada korban agar dapat pulih secara fisik maupun mental,” tutupnya.

 

Sebagai informasi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu sebelumnya mengamankan seorang pria berinisial S (37) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas. Pelaku, yang berprofesi sebagai buruh tani, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat (31/10/2025).

 

S diduga mencabuli anak tirinya secara berulang kali sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025. Korban tidak berani melawan karena mendapat ancaman dari pelaku. Saat ini, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 7 minggu.

Baca juga:  PORKOT Bandar Lampung 2025 Resmi Digelar di Lapangan Kalpataru

 

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan. Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil. Pihak sekolah kemudian membawa korban ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan dan menghubungi ibu korban. Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

 

Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dan kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dan Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah 2026
PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.
Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral.
Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO
Pengelolaan Dana BOS 2025 di SMPN 18 Pesawaran Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi.
Gerak Cepat Tanggap Bencana, Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB