Penguasaan Negara atas Minerba Tetap Utuh, DPR Minta MK Tolak Gugatan

- Editorial Team

Kamis, 20 November 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan keterangan resmi DPR RI atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025. Keterangan tersebut disampaikan secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Rabu (19/11/2025).

 

Abdullah mengawali keterangannya dengan menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah meminta DPR memberikan pandangan resmi dalam proses persidangan. “Kami menyampaikan terima kasih atas surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI, untuk menghadiri dan menyampaikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menegaskan bahwa keterangan lengkap DPR RI juga akan disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah.

Baca juga:  Kemenpora RI Buka Pre-Departure Training Pertukaran Pemuda Antar Negara 2025

 

Dalam pokok-pokok keterangannya, Abdullah menegaskan bahwa kedudukan negara dalam pengelolaan kekayaan alam telah jelas diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Konsep penguasaan negara dalam konstitusi tersebut, menurutnya, merupakan mandat hukum publik yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama, terutama dalam pengelolaan cabang produksi strategis seperti pertambangan mineral dan batubara.

 

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah memberikan penegasan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” memiliki makna yang luas, meliputi kewenangan negara untuk membuat kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, hingga pengawasan atas sumber daya alam.

 

Abdullah juga mengutip pandangan hukum Bagir Manan mengenai cakupan hak penguasaan negara yang meliputi pemilikan, pengaturan dan pengawasan, serta penyertaan modal negara.

 

“Mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional secara berkeadilan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara cermat dan tetap memberi manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Baca juga:  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Turun Langsung Penertiban Bangunan Mewah di Salah Satu Kawasan Perumahan

 

Abdullah menambahkan bahwa mekanisme perizinan berusaha (IUP/IUPK) merupakan bentuk kontrol negara yang paling tepat untuk memastikan kewenangan negara tetap berada pada posisi tertinggi. Ia menegaskan bahwa Pasal 92 UU Minerba yang menjadi objek permohonan tidak mengalihkan penguasaan negara, karena hak kepemilikan oleh pemegang izin baru muncul setelah mineral atau batubara diproduksi dan seluruh kewajiban kepada negara dipenuhi.

 

Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan publik tetap dijamin dalam berbagai tahapan, mulai dari penyusunan Amdal, penetapan wilayah pertambangan, hingga kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat oleh pemegang IUP/IUPK. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengatur aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

 

Pada bagian akhir keterangannya, Abdullah membacakan secara lengkap Petitum DPR RI dalam perkara tersebut. “Bahwa berdasarkan pokok keterangan yang telah disampaikan, DPR RI memohon agar Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut,” ucapnya.

Baca juga:  Wujudkan Ketahanan Pangan, Persoalan Pertanahan Harus Jadi Prioritas Pemerintah

 

Pertama, DPR RI meminta Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Kedua, DPR RI memohon agar permohonan uji materiil tersebut ditolak seluruhnya. Ketiga, DPR RI meminta Mahkamah menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan sebagai bagian dari pertimbangan hukum.

 

Keempat, DPR meminta Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Minerba tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Kelima, DPR RI memohon agar putusan perkara ini nantinya diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Abdullah menegaskan bahwa keseluruhan permohonan dalam petitum tersebut disampaikan untuk memastikan kepastian hukum, menjaga prinsip konstitusional penguasaan negara atas sumber daya alam, serta menjamin pengelolaan sektor pertambangan tetap sejalan dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Pasokan Pertalite Lampung Naik 11,7 Persen, Solar Bertambah 23 Persen
Santri Lampung Harus Naik Kelas: Kuasai Teknologi, Taklukkan Sains, Ciptakan Inovasi
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.
Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 7 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Jumat, 4 September 2026 - 12:06 WIB

Komisi IV DPR RI Kunjungi TN Way Kambas, Dorong Penguatan Konservasi dan Pencegahan Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

Lima Kepala Desa PAW Resmi Dilantik, Bupati Ela Tekankan Kepemimpinan sebagai Pelayan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Terima Silaturahmi Siswa Seskoad 2026, Perkuat Strategi Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Motor Di Parkir Depan Rumah Lenyap, Pelaku Curanmor Di Labuhan Maringgai Di Bekuk Polisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Sekda Lamtim Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Birokrasi Adaptif dan Inovatif

Berita Terbaru