Komisi III Dorong Aparat Penegak Hukum di Lampung Percepat Adaptasi KUHP dan KUHAP Baru

- Editorial Team

Sabtu, 22 November 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum di Lampung terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Hal tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Lampung, Jumat (21/11/2025).

 

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI menggali informasi terkait sejauh mana sosialisasi dan kesiapan implementasi regulasi baru itu di jajaran institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Lampung harusnya berterima kasih karena mereka yang pertama diberikan arahan langsung dari Komisi III DPR RI terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru,” ujar Rikwanto. Ia berharap aparat segera melakukan percepatan pembelajaran baik melalui forum diskusi, FGD, lokakarya, maupun pengarahan internal untuk memastikan pemahaman yang mendalam sebelum aturan resmi diterapkan.

Baca juga:  Presiden Prabowo Terima Wakil Ketua DPR, Bahas Kesejahteraan Publik hingga Layanan Haji

 

Rikwanto menekankan bahwa aparat tidak boleh mengalami shock atau kebingungan saat regulasi baru berlaku. “Polisi, Jaksa, dan BNN harus lebih pintar lagi dalam menyerap undang-undang baru ini supaya masyarakat merasa terayomi dan terlayani dengan baik,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Rikwanto menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai “karya agung bagi pergumulan hukum di Indonesia,” khususnya karena hadirnya penguatan konsep restorative justice. Menurutnya, pendekatan tersebut memberi ruang penyelesaian cepat terhadap perkara-perkara ringan tanpa harus melalui proses peradilan panjang.

Baca juga:  Kapolres Lampung Utara Tegaskan Batas Waktu Orgen Tunggal Hingga Pukul 17.00 WIB

 

“Restorative justice menjadi solusi yang memberi kepastian hukum bagi pelaku dan korban. Prosesnya tetap harus didaftarkan di pengadilan, tapi ini adalah terobosan yang baik untuk masyarakat,” jelasnya.

 

Rikwanto juga menyoroti pentingnya sinergi tiga institusi, Polisi, Jaksa, dan BNN, dalam melakukan penyesuaian aturan internal, termasuk pembaruan juklak dan juknis agar selaras dengan regulasi baru.

Baca juga:  BPI Danantara Resmi Diluncurkan, Firnando Ganinduto Optimistis Investasi Naik Signifikan

 

Dari sisi sumber daya manusia, Rikwanto menegaskan bahwa aparat harus siap belajar cepat. Jika ada personel yang tidak mampu beradaptasi, maka perlu dilakukan penyegaran struktur. “Kalau ada yang kurang, solusinya dua: tidak mau jadi penyidik, ya diganti; atau direkrut SDM baru. Pendidikan dan pelatihan juga harus ditingkatkan, mulai dari S1 hingga S3 maupun pelatihan temporer,” ujarnya.

 

Komisi III berharap dengan persiapan yang matang, penerapan KUHP dan KUHAP baru pada 2026 dapat berjalan efektif, konsisten, dan memberikan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru