Perkuat Sinergitas Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Sambut KUHP dan KUHAP Baru

- Editorial Team

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menghadiri Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan diterapkan pada awal tahun 2026.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berlangsung pada Selasa 16 Desember 2025 di Markas Besar Polri (Mabes Polri). Momentum ini menjadi krusial bagi aparat penegak hukum untuk menyatukan langkah dalam melakukan pembaruan hukum pidana nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Acara ini turut dihadiri secara luring dan daring oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, pejabat utama Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda se-Indonesia.

Baca juga:  Respons Pelanggaran Etik Kasus Jet Pribadi, Komisi II Akan Awasi Ketat Pengelolaan Anggaran KPU

 

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia. Semangat yang diusung adalah transisi dari model peninggalan kolonial menuju paradigma yang lebih humanis, berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta responsif terhadap perkembangan teknologi.

 

“Ini bukan hanya soal perubahan pasal dan redaksi, tetapi merupakan pembaharuan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern,” ujar Jaksa Agung.

 

Jaksa Agung menekankan bahwa tantangan utama ke depan adalah konsistensi dalam penerapan norma-norma baru tersebut. Tanpa sinergi yang kuat, perbedaan penafsiran antar lembaga dapat memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, terdapat tiga aspek utama yang perlu disamakan persepsinya:

Baca juga:  Kemenpora Gelar Penyusunan Deregulasi Permenpora

Pemahaman asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk perlindungan HAM, keadilan restoratif, dan proporsionalitas pemidanaan serta penguatan due process of law.

Penafsiran pasal yang berpotensi multitafsir guna menjamin kepastian hukum.

Penguatan peran masing-masing institusi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), agar setiap tahapan proses pidana saling menguatkan.

 

Sebagai langkah konkret, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan Polri. Kerja sama ini mencakup penyelarasan SOP, standar kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan terpadu lintas lembaga.

Baca juga:  Ketua I TP PKK Lamteng Ni Ketut Dewi Nadi Secara Resmi Melepas Kegiatan Jalan Sehat dalam rangka Peringatan Hari Amal Bhakti

 

Upaya strategis ini juga akan diintegrasikan ke dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang berjalan, yaitu RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP Mekanisme Keadilan Restoratif. Dan RPP SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi).

 

Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap agar kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang tegas namun tetap berintegritas.

 

“Keadilan itu bukan hanya semata-mata berada di dalam teks undang-undang saja, melainkan juga ada di dalam hati nurani,” tegasnya.(*)

 

 

Sumber : Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Razia Blok Hunian.
Presiden Prabowo Panen Raya Udang di BUBK Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional
Diduga Proyek Talud Drainase di Jalan Soekarno-Hatta Srengsem Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan.
Subardi: BUMN Harus Ambil Peran Besar Demi Buka Akses Wisata Jogja
Rakernas KONI 2026 Resmi Dibuka, Wamenpora Taufik Tegaskan Sinergitas Demi Prestasi Olahraga Indonesia
Presiden Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, Tegaskan Kekayaan Alam Harus untuk Kemakmuran Rakyat
Diduga Tanpa Plang Proyek, Pembangunan Talud di Jalan Nasional Srengsem Tuai Sorotan.
Darmadi Durianto Minta UMKM dan Industri Nasional Dilindungi dalam ICA-CEPA

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:58 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Razia Blok Hunian.

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:10 WIB

Diduga Masuk Daftar Blacklist, Pria di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung Kembali Bikin Ricuh dan Pukul Security

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:19 WIB

Curat di Kalipapan, Polisi Bekuk Diduga Dua Pelaku dan Satu ABH Curi Motor

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:17 WIB

YKI dan Baznas Tubaba Salurkan Bantuan untuk Penderita Kanker di Tiyuh Gedung Ratu

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:50 WIB

Aksi Bajing Loncat di Teluk Ambon Panjang, 1 Pelaku Ditangkap-3 Lainnya Diburu

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:37 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan bagi Warga Sumber Agung dan Bandung Baru

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:00 WIB

Personel Polres Tulang Bawang Barat Raih Perunggu dan Juara III kategori beregu mix Polri di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:54 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Kepada Masyarakat Bandar Lampung

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

YKI dan Baznas Tubaba Salurkan Bantuan untuk Penderita Kanker di Tiyuh Gedung Ratu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:17 WIB