Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto,S.I.K didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 di Mako Polres Way Kanan.
Melakukan ekspose hasil kegiatan penanggulangan terhadap kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Way Kanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum 24 jam dari komitmen Kapolres Way Kanan perang terhadap narkoba, Polres Way Kanan kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba.
Satresnarkoba berhasil mengungkap 5 (lima) kasus dan mengamankan 8 tersangka, 2 diantaranya merupakan pengedar jenis sabu dan 6 TSK diduga sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
*Diduga sebagai pengedar narkotika* bukan tanaman jenis sabu, adapun tersangkanya yakni HS alias Uda Andi (46) berdomisili di Km 5 Blambangan Umpu. (TSK HS ini juga merupakan pemilik barang bukti sabu 40,08 gram dari TSK WF yang sudah diamankan terlebih dahulu pada Jum’at, 5/9/2025 di Kelurahan Blambangan Umpu).
Selanjutnya TSK kedua diduga pengedar narkotika inisial RF (24) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
“Tersangka HS diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi ini ditangkap dikediamannya Km 5 Blambangan Umpu, pada Rabu tanggal 14 Januari 2026 pukul 21.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika,”ujar Kapolres.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK HS. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati terlapor hasilnya ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika didalam rumah terlapor.
Dari tersangka HS ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,32 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram.
Sementara untuk TSK RF, diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu diamankan pada hari Kamis tanggal 15 januari 2026 pukul 00.30 WIB di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Dari tersangka RF ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,1 gram, 230 plastik klip berbagai ukuran, uang tunai sebesar Rp. 350.000,00. Satu lembar kertas yang bertuliskan nomor rekening, 7 sedotan berbentuk skop dan dua alat hisap sabu.
Selanjutnya 3 (tiga) kasus merupakan sebagai penyalahgunaan narkoba. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 (enam) orang, 3 diantaranya wanita adapun terduga TSK inisial BR alias Abeng (19) berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu, FY (26) berdomisli di Desa Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
NDY alias DEA (28), NM (20) dan LRD (31) berdomisili di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan dan MR (46) berdomisili di Km 5 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Terhadap barang bukti penyalahgunaan narkoba yang telah dilakukan penyitaan berupa satu plastik klip berukuran 3,5×2 cm berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,85 gram.
Satu plastik klip berukuran 2,5×3 cm bekas sisa pakai, jarum suntik yang sudah di modifikasi, dua sedotan berbentuk skop, satu kaca pirek, seperangkat alat hisap sabu/bong, dua korek api gas tanpa kepala.
TSK HS diduga pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
TSK RF diduga pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk 6 Tersangka diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)
Sumber : Humas Polres Way Kanan







