Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun

- Editorial Team

Senin, 26 Januari 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Prungsewu (GPS) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Ironisnya, perbuatan tersebut diduga dipicu ketidakmampuan pelaku mengendalikan hawa nafsu setelah kerap menonton film porno melalui ponselnya.

 

Aksi bejat tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pringsewu. MT kini telah diamankan aparat kepolisian dan terancam hukuman penjara hingga belasan tahun. Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali membenarkan penangkapan terduga pelaku.
“Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB telah mengamankan seorang pria berinisial MT yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak,” kata Iptu Rosali, Minggu (25/1/2026), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra.

Baca juga:  Bantuan PHTC Gubernur Lampung Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Desa Tambah Rejo.

 

Rosali menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2025 dan baru diketahui keluarga pada 20 September 2025. Kasus ini terungkap saat salah satu anggota keluarga menjemput korban untuk dimandikan. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit dan meminta agar bagian tubuh tertentu tidak disentuh.

 

“Setelah ditanya lebih lanjut, korban menyampaikan bahwa rasa sakit tersebut akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MT, yang merupakan pamannya sendiri,” jelas Rosali.

 

Dari keterangan korban, diketahui perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Namun korban tidak berani menceritakan kejadian itu sebelumnya karena mendapat ancaman dari pelaku. Tidak terima atas peristiwa tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi hingga melakukan visum et repertum di RSUD Pringsewu.

 

“Setelah alat bukti dinilai cukup, penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terduga pelaku kemudian diamankan,” ujar Rosali.

 

Dalam pemeriksaan, MT mengakui perbuatannya. Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku melakukan perbuatan tersebut saat kondisi rumah sedang sepi. Ia juga mengakui nekat melakukan aksi pencabulan karena tidak mampu menahan nafsu setelah menonton film porno di ponselnya.

“Agar korban mau menuruti semua kemauannya, selain ancaman, pelaku juga melakuklan berbagai bujuk ratu seperti membelikan jajan hingga meminjami hp kepada korban,” ungkap rosali.

Baca juga:  Perayaan Tahun Baru Urban Style Hotel Pringsewu Dikemas Khidmat dan Glamour, Diwarnai Doa untuk Korban Bencana.

 

Kasat Reskrim menambahkan, selama ini korban tinggal bersama nenek dan dua orang pamannya, termasuk terduga pelaku. Sementara kedua orang tua korban diketahui telah berpisah dan bekerja di luar negeri.

 

“Korban dititipkan oleh ibunya dan selama ini diasuh oleh nenek serta kedua pamannya,” tambah Rosali.

 

Saat ini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun tahun.

 

“Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,” tegas Rosali.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid
LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Pemkab Pringsewu dan Kemensos RI Salurkan Bantuan Atensi Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan
Pringsewu Gelar Seminar Nasional Keayahan, Dorong Peran Ayah dalam Penguatan Ketahanan Keluarga
Kurang dari 24 Jam, Polsek Abung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Lansia

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:48 WIB

Pringsewu Gelar Seminar Nasional Keayahan, Dorong Peran Ayah dalam Penguatan Ketahanan Keluarga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Pringsewu Launching Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:39 WIB

Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan yang Digelar Balai Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:32 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Berita Terbaru

Kab Way Kanan

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:41 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Dinas Damkarmat Tubaba Evakuasi Buaya dari Tiyuh Wonokerto

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:38 WIB