Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk

- Editorial Team

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Peawaran (GPS) – Jajaran Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, kembali menunjukkan keseriusan dan konsistensi dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan jalanan dengan berhasil mengungkap secara menyeluruh kasus pencurian dan pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tegineneng.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/01/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Kunyayan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Saat itu, korban bersama sejumlah rekannya mengalami mogok kendaraan di jalur nasional tersebut dan kemudian didatangi oleh para pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Melalui kerja cepat dan terukur, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng terlebih dahulu berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku. Sepekan berselang, berbekal pengembangan hasil pemeriksaan dan informasi lapangan, petugas kembali berhasil mengungkap serta menangkap satu pelaku lainnya yang sempat melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga:  Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Jadi Sekretaris Daerah

 

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P. S.I.K.,M.S.S, Ps. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng BRIPKA Bahrun Ilmi menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan dengan modus memanfaatkan kondisi korban yang tengah berada dalam situasi sulit.

 

“Pelaku mendatangi korban dengan dalih ingin membantu kendaraan yang mogok. Namun kemudian pelaku melakukan ancaman kekerasan dan meminta sejumlah uang. Dalam kondisi tertekan, korban bersama teman-temannya menyerahkan uang, dan setelah pelaku pergi korban menyadari 1 (satu) unit handphone miliknya telah hilang,” terang BRIPKA Bahrun Ilmi.

Baca juga:  Komitmen Berantas Narkoba, Polres Lampung Tengah Ringkus Bandar Sabu di Lempuyang Bandar

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp9.790.000.

 

Berdasarkan pengembangan lanjutan, pada Senin (26/01/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin langsung oleh BRIPKA Bahrun Ilmi berhasil mengamankan pelaku berinisial A.U. (43) di wilayah Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tegineneng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 482 KUHP baru dengann ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

 

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Tegineneng dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di jalur strategis nasional yang rawan terhadap kejahatan jalanan.

Baca juga:  Hadiri Stand Up Against Bullying di SMAN 3 Jakarta, Menpora Erick Pesan Para Siswa Harus Saling Menyayangi dan Respek

 

“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkeadilan. Setiap bentuk gangguan kamtibmas akan ditangani secara serius demi menciptakan rasa aman, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan maupun masyarakat secara umum,” tegas Kapolsek.

 

Polsek Tegineneng mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal, serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan
Kurang dari 24 Jam, Polsek Abung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Lansia
Satu Komplotan Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk, Polisi Buru 3 Rekan Pelaku
Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Sita Barang Bukti Narkotika Selama Semester I 2026
Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:48 WIB

Pringsewu Gelar Seminar Nasional Keayahan, Dorong Peran Ayah dalam Penguatan Ketahanan Keluarga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Pringsewu Launching Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:39 WIB

Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan yang Digelar Balai Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:32 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Berita Terbaru

Kab Way Kanan

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:41 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Dinas Damkarmat Tubaba Evakuasi Buaya dari Tiyuh Wonokerto

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:38 WIB