Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat

- Editorial Team

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Metro (GPS) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Seorang pria berinisial MIR (22) diamankan petugas setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus berpura-pura meminta bantuan.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Madiun, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/4/I/2026/SPKT/Polsek Metro Barat/Polres Metro/Polda Lampung, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2024 yang ditaksir senilai Rp16 juta.

 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh pelaku di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Lapas Kota Metro.

 

“Pelaku berpura-pura meminta tolong untuk diantar ke sebuah wisma. Namun setibanya di lokasi, pelaku meminta korban turun dari sepeda motor dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKBP Hangga Utama Darmawan, Rabu (28/1/2026).

Baca juga:  Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

 

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Metro Barat. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.

 

“Pelaku berhasil kami amankan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” jelas Kapolres.

 

Saat penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor milik korban serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Metro Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Eva Dwiana Instruksikan Dinas PU Bangun Rumah Untuk Nenek Astria

 

Kapolres menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian atau penggelapan.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, terutama pada jam-jam rawan,” pungkas AKBP Hangga Utama Darmawan.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Metro

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Buron Sepekan, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Usai Transaksi
Amankan Jalur Arus Mudik, Polisi Buru Pelaku dan Gerebek Rumah Pelaku Pencurian
Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 
Tiga Sopir dan Operator Excavator Tertangkap Judi Kartu Saat Ramadan
Sempat Melarikan Diri Dari Kejaran Polisi, Seorang Pelaku Penggelapan Akhirnya Ditangkap Polres Lamtim

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Harapan Pulang Kampung yang Terjawab di Mudik Gratis SAFA 2026 Fauzi Amro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:27 WIB

Presiden Prabowo Ajak Kabinet Tunjukkan Teladan Kesederhanaan dan Jaga Perputaran Ekonomi Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi Energi dan Diversifikasi Sumber Minyak Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Berita Terbaru