Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Mucikari ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

- Editorial Team

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, Polres Pringsewu, resmi melimpahkan tersangka kasus praktik prostitusi, Ari Mustofa (24), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (7/5/2025). Warga Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu ini diserahkan beserta barang bukti hasil kejahatan yang menyertainya.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-556/L.8.20/Eoh.i/05/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca juga:  Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri

“Pelimpahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan keadilan bagi para korban,” ujar AKP Juniko pada Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Ari Mustofa ditangkap dalam razia penyakit masyarakat di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Sukoharjo pada Jumat malam, 7 Maret 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi awalnya mengamankan dua wanita pekerja seks komersial (PSK), dan setelah pengembangan lebih lanjut, berhasil mengamankan Ari Mustofa yang diduga sebagai mucikari. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga hasil transaksi prostitusi.

Baca juga:  Polres Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik, Komitmen Tingkatkan Layanan Bersih dan Transparan

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Ari berperan sebagai mucikari dengan mengatur jasa PSK kepada pelanggan, termasuk melakukan promosi serta menerima keuntungan dari praktik prostitusi tersebut,” jelas Kapolsek.

Baca juga:  Pekon Wonodadi Utara Peringati Tahun Baru Islam dengan Santunan Anak Yatim.

Atas perbuatannya, Ari Mustofa dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

“Setelah pelimpahan ini, tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Juniko.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 
Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi
Bupati Pringsewu Lepas Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H/2026 M
Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam
Diduga Terpeleset, Bocah 8 Tahun di Pringsewu Tewas Tenggelam di Kolam Ikan
Bupati Pringsewu Buka Pelatihan Juru Sembelih Halal Berbasis Kompetensi Tahun 2026
Pemkab Pekon Wonodadi Utara Lantik Kaur Perencanaan, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan.

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tim Gabungan Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Pelaku Curat “Spesialis Dinamo”

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:28 WIB

Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram

Senin, 11 Mei 2026 - 14:59 WIB

Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.

Senin, 11 Mei 2026 - 12:13 WIB

Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:26 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:53 WIB

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:47 WIB

Ancam Sebar Aib Korban dan Intimidasi dengan Korek Api Mirip Pistol, Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:50 WIB

Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Berita Terbaru

Berita

Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23 WIB