Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Mucikari ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

- Editorial Team

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, Polres Pringsewu, resmi melimpahkan tersangka kasus praktik prostitusi, Ari Mustofa (24), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (7/5/2025). Warga Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu ini diserahkan beserta barang bukti hasil kejahatan yang menyertainya.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-556/L.8.20/Eoh.i/05/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca juga:  CLEO Perusahaan Air Minum yang berada diPringsewu Diduga Sengaja Melawan Hukum, Menghindari Pajak, dan Langgar Perda.

“Pelimpahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan keadilan bagi para korban,” ujar AKP Juniko pada Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Ari Mustofa ditangkap dalam razia penyakit masyarakat di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Sukoharjo pada Jumat malam, 7 Maret 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi awalnya mengamankan dua wanita pekerja seks komersial (PSK), dan setelah pengembangan lebih lanjut, berhasil mengamankan Ari Mustofa yang diduga sebagai mucikari. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga hasil transaksi prostitusi.

Baca juga:  Pekon Bumi Rejo Salurkan BLT-DD Tahun 2025 kepada 26 Keluarga Penerima Manfaat

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Ari berperan sebagai mucikari dengan mengatur jasa PSK kepada pelanggan, termasuk melakukan promosi serta menerima keuntungan dari praktik prostitusi tersebut,” jelas Kapolsek.

Baca juga:  Polsek Pringsewu Kota Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Dua Pelaku Ditangkap

Atas perbuatannya, Ari Mustofa dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

“Setelah pelimpahan ini, tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Juniko.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Danrem 043/Gatam Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pekon Yogyakarta.
Wakil Bupati Pringsewu Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Bank Lampung
LBH Ansor Pringsewu Dampingi Warga Kurang Mampu Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Gadingrejo.
Dana Desa 2024 Pekon Bandung Baru Dinilai Profesional, Program Berjalan dan Tuai Apresiasi Warga.
Bupati Pringsewu Tekankan Pelayanan Prima dan Disiplin ASN di RSUD
Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.
Dugaan Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur
Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pengeroyokan Tewaskan Pria di Lapo Tuak, Dua terduga Pelaku Diamankan.

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:35 WIB

WUJUD KEPEDULIAN PIMPINAN, DAN YONIF 7 MARINIR ANJANGSANA KE RUMAH PRAJURIT.

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:09 WIB

PANEN MELON BATALYON INFANTERI 7 MARINIR DI MARINES 7 RANCH

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:05 WIB

Prajurit Yonif 7 Marinir Peringati Hari Dharma Samudera

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:31 WIB

Wakil Bupati Pesawaran Terima Kunjungan Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:37 WIB

Pembinaan Fisik Yonif 7 Marinir Tingkatkan Kebugaran dan Imunitas Prajurit.

Senin, 12 Januari 2026 - 12:18 WIB

Komandan Yonif 7 Marinir Berikan Entry Briefing, Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme Prajurit. 

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:38 WIB

Menapaki Jejak Transmigrasi, Gubernur Jawa Tengah Silaturahmi Bersama Keluarga Transmigran di Desa Bagelen

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:57 WIB

Bapak Muhidin Warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Terima Manfaat Program BERKAT

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Cepat Tanggap Atasi Banjir, Turun Langung Ke Lokasi

Sabtu, 17 Jan 2026 - 13:29 WIB

Nasional

KKP Fasilitasi UPI Peroleh Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang

Sabtu, 17 Jan 2026 - 11:55 WIB