Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Mucikari ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

- Editorial Team

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, Polres Pringsewu, resmi melimpahkan tersangka kasus praktik prostitusi, Ari Mustofa (24), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (7/5/2025). Warga Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu ini diserahkan beserta barang bukti hasil kejahatan yang menyertainya.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-556/L.8.20/Eoh.i/05/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca juga:  Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun

“Pelimpahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan keadilan bagi para korban,” ujar AKP Juniko pada Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Ari Mustofa ditangkap dalam razia penyakit masyarakat di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Sukoharjo pada Jumat malam, 7 Maret 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi awalnya mengamankan dua wanita pekerja seks komersial (PSK), dan setelah pengembangan lebih lanjut, berhasil mengamankan Ari Mustofa yang diduga sebagai mucikari. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga hasil transaksi prostitusi.

Baca juga:  Rayakan Idul Adha, FIFGROUP Cabang Pringsewu Berbagi Lewat Kurban bagi ke Masyarakat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Ari berperan sebagai mucikari dengan mengatur jasa PSK kepada pelanggan, termasuk melakukan promosi serta menerima keuntungan dari praktik prostitusi tersebut,” jelas Kapolsek.

Baca juga:  Kejari Pringsewu Terima uang titipan tersangka dana hibah LPTQ kabupaten Pringsewu.

Atas perbuatannya, Ari Mustofa dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

“Setelah pelimpahan ini, tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Juniko.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri
Wabup Pringsewu Buka Gerakan Penetrasi Pasar Di Gadingrejo
Sambut HUT RI ke-81, GRIB Jaya Pringsewu Bersama FOR-JIP dan LBH Ansor Gelar Donor Darah, Santunan dan Pentas Seni
Wabup Pringsewu Panen Raya Di Wonosari, Pemkab Terus Dukung Sektor Pertanian

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Senin, 28 September 2026 - 12:13 WIB

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor

Berita Terbaru