Curas di Sukabumi, Polsek Buay Bahuga Ringkus Diduga DPO Pelaku Curi Motor dan HP

- Editorial Team

Rabu, 10 September 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Rabu (10/09/2025). 

DPO Tersangka inisial JU (33) bedomisili di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur Sumsel.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Septri Heriyanto menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 11.45 Wib, dijalan Tanggul Irigasi Kampung Sukabumi Kec. Buay Bahuga.

Baca juga:  Sat Narkoba Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

 

Saat itu korban an. Nanda (anak Pelapor) mengendarai sepeda motor dengan rekannya A, dari arah berlawanan lalu dihentikan oleh 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal dengan berkata turun – turun sambil mengancam menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.

 

Setelah itu, diduga pelaku langsung mengambil HP merek VIVO Y21 dan sepeda motor merek Honda Beat street NO.POl : B 3576 PCP Tahun 2023 warna putih milik korban.

Setelah berhasil mendapatkan motor dan Hp lalu diduga pelaku melarikan diri kearah Gumuk Mas Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan.

Baca juga:  Pengabdian Panjang Try Sutrisno Wakil Presiden ke-6 RI untuk Bangsa dan Negara

 

Atas kejadian itu, orang tua korban datang ke Polsek Buay Bahuga  untuk melaporkan kejadian tersebut

 

Kronologis penangkapan diduga TSK Curas pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB TEKAB 308 Presisi Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan  mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO pelaku sedang berada di salah satu Halte di Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur Sumsel.

 

Atas informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku JU tanpa disertai perlawanan.

Baca juga:  Tindak Lanjut Hasil Peninjauan Perumahan Villa Citra, Walikota Eva Dwiana Terima Audiensi Warga Cari Solusi Terbaik

 

Kini  pelaku dan barang bukti HP VIVO Y21 warna biru dan Fotokopi STNK dan BPKB Kendaraan dibawa dan diamankan ke mako Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kapolsek.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.
Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral.
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO
Polsek gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Bengkulu Tengah
Pengelolaan Dana BOS 2025 di SMPN 18 Pesawaran Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi.
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Lakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda Megapro
Kedapatan Bawa Ekstasi di Acara Organ Tunggal, Pemuda Asal Buay Pemuka Peliung Diamankan Polisi Way Kanan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB