Dua Warga Bumiratu Nuban Ditangkap Tekab 308 Saat Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Kosong

- Editorial Team

Rabu, 19 November 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan dua warga yang kedapatan tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu, Selasa (18/11/25) sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas dua pemuda lulusan SD dan SMP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Meski suasana rumah kosong itu tampak sepi, warga mendengar suara mencurigakan dari dalam, sehingga melaporkannya kepada Polsek Bumiratu Nuban.

Baca juga:  Sidang Perdana KIP, Ketua PWRI Metro : Suparwan Kepsek SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur Tidak Paham Aturan.

 

Kapolsek Bumiratu Nuban IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa setelah pihaknya mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi langsung menuju ke lokasi.

 

Hasilnya, dua warga masing-masing RWS (34) dari Dusun IV dan VAR (24) dari Dusun V, Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, berhasil diamankan saat tengah menghisap sabu di dalam rumah kosong tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, anggota mendapati dua warga sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu,” jelas IPTU Meidy, Rabu (19/11/25).

Baca juga:  Perkuat Birokrasi, Pemkab Tubaba Angkat 2.227 PPPK Paruh Waktu di Penghujung 2025

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada badan serta di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti berupa:
• 1 plastik klip bening berisi sabu
• 2 buah bong (alat hisap sabu)
• 1 buah pirek
• 1 timbangan digital
• 7 korek api
• 1 tas warna hitam
• 1 batang pipet berbentuk skop
• Uang tunai Rp245.000

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Satnarkoba Pringsewu Gagalkan Peredaran Sabu, Kurir Ditangkap Bawa 9,59 Gram Barang Bukti

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bumiratu Nuban mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.

 

“Segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau ke Polsek terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya,” tutup Kapolsek.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan
Kurang dari 24 Jam, Polsek Abung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Lansia
Satu Komplotan Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk, Polisi Buru 3 Rekan Pelaku
Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Sita Barang Bukti Narkotika Selama Semester I 2026
Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap
Polisi Bekuk Anggota Komplotan Curanmor Spesialis Hotel dan Kos di Bandar Lampung
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Curas, Residivis Dua Kali Keluar Masuk Penjara Diamankan
Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:44 WIB

Presiden Prabowo Resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui, Hadirkan Layanan Kesehatan Modern Masyarakat Pesisir Barat

Senin, 8 Juni 2026 - 10:06 WIB

Tinjau SRMP 17 Tabanan, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan sebagai Jalan Wujudkan Kehidupan Layak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:22 WIB

Menang Telak 3-0 Atas Oman, Timnas Indonesia Ukir Hasil Positif di Ajang FIFA Matchday

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:15 WIB

Pengamanan Objek Vital Nasional Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU Polri, Tidak Cukup Hanya Keppres

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:34 WIB

Cucun Ahmad Syamsurijal: Kemenkeu dan BI Segera Konsolidasi Hadapi Pelemahan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35 WIB

Komisi X Buka Ruang Libatkan BPS dalam Pembahasan RUU Statistik

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:51 WIB

Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Berjalan dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:56 WIB