Dugaan Pelanggaran K3, Sejumlah Buruh Harian PT Perindo Mengaku Tak Dapat APD Lengkap.

- Editorial Team

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Pelanggaran K3, Sejumlah Buruh Harian PT Perindo Mengaku Tak Dapat APD Lengkap. 

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung(GPS).
Sejumlah buruh harian lepas yang bekerja di lingkungan PT Perindo mengaku tidak mendapatkan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, Selasa 12/08/2025.

Dugaan pelanggaran ini diungkapkan oleh salah satu buruh berinisial AR (37) kepada media.
Menurut AR, selama bekerja ia hanya mendapatkan helm dari perusahaan. Perlengkapan lain seperti rompi keselamatan, sepatu keselamatan, dan masker harus dibeli sendiri.
Ia juga menyebut adanya potongan gaji yang disebut untuk BPJS, namun barcode kepesertaan tidak aktif. AR menambahkan, karyawan tetap mendapatkan susu harian, sedangkan buruh harian lepas tidak.
“Kalau buruh harian lepas tidak pernah disediakan APD lengkap. Kami pernah protes, tapi diarahkan untuk berhenti kerja jika tidak setuju,” ujar AR.

Baca juga:  UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga:  1 MUHARRAM DI DESA KUTOARJO: SEMANGAT HIJRAH MENYALA DALAM GERAKAN BERSIH DESA

Menanggapi hal tersebut, Idris, yang mengaku sebagai wakil dari pihak penyedia tenaga kerja, membantah tudingan tersebut. “Semua buruh diberikan helm dan rompi. Masker hanya untuk bagian produksi. Sepatu ditanggung buruh. Gaji dipotong Rp20.000 untuk BPJS Kesehatan, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Soal susu, itu hanya untuk karyawan tetap,” jelas Idris.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai tingkat risiko pekerjaan. Jika terbukti melanggar, sanksi dapat berupa teguran administratif, denda hingga Rp500 juta, bahkan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca juga:  Prajurit Yonif 7 Marinir Peringati Hari Dharma Samudera

Dugaan pelanggaran ini memicu desakan dari sejumlah pihak agar instansi terkait melakukan pemeriksaan, memastikan perlindungan keselamatan kerja, dan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran. (Zul GPS)

Berita Terkait

Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026
SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya
Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor
Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran
DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita
Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:28 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS Resmi Buka Latgabma SGS Marfor 2026 di Yonif 7 Marinir.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Asistensi Penguatan Kelembagaan Pembinaan Posyandu Dorong Layanan Dasar Terintegrasi hingga Tingkat Desa

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Cathlab RSUD Pesawaran Perkuat Akses Layanan Jantung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Polres Pesawaran Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran

Berita Terbaru