Dugaan Pelanggaran K3, Sejumlah Buruh Harian PT Perindo Mengaku Tak Dapat APD Lengkap.

- Editorial Team

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Pelanggaran K3, Sejumlah Buruh Harian PT Perindo Mengaku Tak Dapat APD Lengkap. 

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung(GPS).
Sejumlah buruh harian lepas yang bekerja di lingkungan PT Perindo mengaku tidak mendapatkan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, Selasa 12/08/2025.

Dugaan pelanggaran ini diungkapkan oleh salah satu buruh berinisial AR (37) kepada media.
Menurut AR, selama bekerja ia hanya mendapatkan helm dari perusahaan. Perlengkapan lain seperti rompi keselamatan, sepatu keselamatan, dan masker harus dibeli sendiri.
Ia juga menyebut adanya potongan gaji yang disebut untuk BPJS, namun barcode kepesertaan tidak aktif. AR menambahkan, karyawan tetap mendapatkan susu harian, sedangkan buruh harian lepas tidak.
“Kalau buruh harian lepas tidak pernah disediakan APD lengkap. Kami pernah protes, tapi diarahkan untuk berhenti kerja jika tidak setuju,” ujar AR.

Baca juga:  Diterima Presiden Prabowo, DEN Sampaikan Rekomendasi Terkait Kebijakan Trump dan Dampaknya ke Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga:  Dugaan Upah Murah di PT RAMA JAYA LAMPUNG : Disnaker Pringsewu Bilang Tidak Tahu.

Menanggapi hal tersebut, Idris, yang mengaku sebagai wakil dari pihak penyedia tenaga kerja, membantah tudingan tersebut. “Semua buruh diberikan helm dan rompi. Masker hanya untuk bagian produksi. Sepatu ditanggung buruh. Gaji dipotong Rp20.000 untuk BPJS Kesehatan, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Soal susu, itu hanya untuk karyawan tetap,” jelas Idris.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai tingkat risiko pekerjaan. Jika terbukti melanggar, sanksi dapat berupa teguran administratif, denda hingga Rp500 juta, bahkan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca juga:  Tak Ada Hal Meringankan, Kopda Bazarsah Dihukum Mati karena Bunuh 3 Polisi, Kelola Judi dan Miliki Senjata Api

Dugaan pelanggaran ini memicu desakan dari sejumlah pihak agar instansi terkait melakukan pemeriksaan, memastikan perlindungan keselamatan kerja, dan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran. (Zul GPS)

Berita Terkait

Sempat Berganti Plat Nomor, Honda Brio Curian dari Pantai Sanggar Akhirnya Ditemukan Polisi
Gandeng Kejari, Pemkab Tubaba Perkuat Benteng Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penipuan Modus Rekrutmen Kerja di Papua, Seorang Pria Diamankan
Ratusan Anak Lampung Timur Tampilkan Karya, Bupati Ela: Mereka Adalah Masa Depan Daerah
SAATNYA INDONESIA BERDIKARI; RAKYAT HARUS DUKUNG KEBIJAKAN PRESIDEN PRABOWO DEMI MASA DEPAN Bangsa.
Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung
RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional
Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:54 WIB

Evita Nursanty: Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Hilirisasi dan Kemandirian Industri Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:34 WIB

SAATNYA INDONESIA BERDIKARI; RAKYAT HARUS DUKUNG KEBIJAKAN PRESIDEN PRABOWO DEMI MASA DEPAN Bangsa.

Senin, 15 Juni 2026 - 11:37 WIB

Dari Kemitraan Strategis hingga IEU-CEPA, Presiden Steinmeier Optimistis Masa Depan Hubungan Indonesia–Jerman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:32 WIB

KAI dan Kemenhub Harus Evaluasi Menyeluruh Perlintasan Sebidang Kereta Api

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:10 WIB

Menpora Erick Imbau Para Kepala Daerah Adakan Nobar Piala Dunia 2026 Gratis Untuk Hibur Masyarakat dan Gerakkan Roda Perekonomian

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:55 WIB

Munas HIPMI di Bandar Lampung Diwarnai Kekhawatiran Isu Keamanan, Sejumlah Ormas Serukan Kondusivitas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:18 WIB

Purbaya, Anak Negeri yang Berusaha Memperbaiki Negeri

Berita Terbaru