Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Usai Transaksi

- Editorial Team

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Mesuji (GPS) – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji kembali berhasil mengamankan 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika asal Provinsi Riau di Jalan Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada hari Minggu 08 Maret 2026 Dini Hari.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun identitas 4 Pelaku berinisial BN (38) Warga Desa Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Islam Kota Pekanbaru Provinsi Riau, ARS (27) Warga Desa Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau, YA (36) Warga Desa Pesisir Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan JM (27) Desa Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Islam Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Baca juga:  Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Berhasil Meringkus Buronan Pencuri Murai Batu

 

 

Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Sunarto S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan ke empat tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

 

 

“Ke empat tersangka kita amankan saya melintas di Jalan Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji sesaat setelah melakukan transaksi dengan orang yang tidak kenal,” Ucapnya. Senin (09/03/26)

 

Baca juga:  Sempat Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Dilumpuhkan Polisi

 

Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan dari tersangka ditemukan barang bukti 3 buah kaca pirek, 2 buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,53 gram, 1 unit hp realme c71, 1 unut hp Oppo a5x, 1 unit hp oppo Reno 12 dan uang tunai Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu). Terang IPTU Sunarto

 

 

“Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya keempat tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.” Ungkapnya.(*)

Baca juga:  11 Paket Sabu Diamankan, Pria ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Tengah

 

 

 

Sumber : Humas Polres Mesuji

Berita Terkait

Amankan Jalur Arus Mudik, Polisi Buru Pelaku dan Gerebek Rumah Pelaku Pencurian
Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 
Tiga Sopir dan Operator Excavator Tertangkap Judi Kartu Saat Ramadan
Sempat Melarikan Diri Dari Kejaran Polisi, Seorang Pelaku Penggelapan Akhirnya Ditangkap Polres Lamtim
Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya
Pelaku Pencurian Warung di Natar Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp5,7 Juta
Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:28 WIB

Menpora Erick Dukung Ms Glow For Men Malang Half Marathon 2026: Kolaborasi Untuk Memasyarakatkan Olahraga dan Majukan Sport Tourism

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:17 WIB

Tekan Impor BBM, Syarif Fasha Minta Kapasitas Kilang Dalam Negeri Ditingkatkan

Senin, 9 Maret 2026 - 17:27 WIB

Gema Ramadhan Yonif 7 Marinir: Prajurit dan Jalasenastri Berbagi Takjil di Ketapang.

Senin, 9 Maret 2026 - 12:51 WIB

Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA

Senin, 9 Maret 2026 - 12:47 WIB

Soroti Kasus Nabilah O’Brien, Rikwanto Ingatkan Jangan Sampai Masyarakat Takut Lapor Kejahatan

Senin, 9 Maret 2026 - 12:41 WIB

Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Bahas Pendidikan, Geopolitik hingga Kesiapan Mudik Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 04:33 WIB

Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadhan, PWRI Lampung Bagikan 1.000 Paket Takjil dan Sembako kepada Kaum Duafa.

Berita Terbaru